SAMARINDA, sudutkata.com – Lalu lintas truk berukuran besar di kawasan permukiman Kota Samarinda menjadi perhatian Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Kendaraan seperti truk gandeng dan truk molen dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak dioperasikan dengan memperhatikan kondisi jalan dan ketentuan jam melintas.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta perusahaan angkutan barang lebih disiplin dalam mengatur operasional kendaraan berat. Menurut dia, keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar kelancaran distribusi barang.
Ronal menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Sabtu, 31 Oktober 2026 lalu. Ia menyoroti kendaraan berdimensi besar yang melintas di jalan-jalan permukiman dengan ruang gerak terbatas.
Menurut dia, ukuran kendaraan berat membutuhkan ruang lebih luas untuk bermanuver. Risiko kecelakaan semakin besar ketika truk harus berbagi jalan dengan sepeda motor dan kendaraan pribadi, terutama di kawasan padat penduduk.
“Kendaraan besar harus lebih memperhatikan kondisi jalan dan keselamatan pengendara lain, terutama ketika melintas di kawasan permukiman yang sempit,” kata Ronal.
Ia mengingatkan keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengendara kendaraan kecil. Pengemudi truk juga harus memiliki tingkat kewaspadaan lebih tinggi karena mengendalikan kendaraan dengan dimensi dan daya jelajah yang berbeda.
Selain persoalan keselamatan, Ronal menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap pembatasan waktu operasional kendaraan berat. Ia mengatakan ketentuan jam melintas telah diatur untuk mengurangi potensi gangguan terhadap mobilitas masyarakat.
“Setiap kendaraan berat sudah memiliki jadwal operasional sesuai ketentuan, sehingga pengemudi maupun perusahaan wajib mematuhinya demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Ronal, pelanggaran terhadap jadwal operasional dapat memperbesar risiko gangguan lalu lintas. Terlebih, kendaraan berat yang melintas pada jam sibuk berpotensi menghambat pergerakan warga dan meningkatkan kerawanan kecelakaan.
Karena itu, ia meminta perusahaan angkutan memastikan seluruh pengemudi memahami aturan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap jam melintas, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi harus diterapkan secara konsisten di lapangan.
Ronal juga mendorong instansi terkait memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi jalan umum. Pengawasan diperlukan untuk memastikan operator angkutan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, dan jika ditemukan pelanggaran ketentuan operasional, pihak terkait perlu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga memastikan penegakan aturan berjalan. Dengan begitu, aktivitas angkutan barang tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan, khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman. (In)



