SAMARINDA, SUDUTKATA.COM — Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menyita 780 butir ekstasi dan 71,24 gram sabu-sabu dalam pengungkapan dua kasus peredaran narkotika selama periode 9–25 Oktober 2026. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp638.664.000.
Dalam dua kasus yang menjadi perhatian khusus kepolisian itu, empat pria berinisial R, B, A, dan BE diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Mereka merupakan bagian dari 26 tersangka yang ditetapkan dalam 16 kasus narkotika yang diungkap Polresta Samarinda selama 17 hari.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, dua perkara tersebut mendapat perhatian khusus karena memiliki jumlah barang bukti lebih besar dibandingkan kasus narkotika lainnya yang diungkap dalam periode yang sama.
“Selama rentang waktu 9 sampai 25 Oktober, ada 16 kasus yang kami ungkap dengan jumlah tersangka 26 orang laki-laki. Dari keseluruhan kasus itu, kami fokus pada dua laporan polisi karena barang buktinya paling besar dibandingkan laporan lainnya,” kata Anib dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai Rp638.664.000.
“Kalau dikonversikan dalam nilai uang, total seluruh barang bukti yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda mencapai Rp638.664.000,” ujarnya.
Anib merinci, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran 280 butir ekstasi.
Sementara itu, pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan peredaran sabu-sabu di Jalan A.W. Sjahranie, Gang 5 Intan Jaya, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga pria berinisial B, A, dan BE.
Kedua perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda sepanjang 9–25 Oktober 2026.
Anib menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu program prioritas Kapolri yang harus dilaksanakan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, Polresta hingga Polsek.
Karena itu, Polresta Samarinda akan terus meningkatkan penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.
“Kami juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Seluruh tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba akan menjadi perhatian kami,” kata Anib.
Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan terduga pengedar. Upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria juga menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan narkotika.
Ia menambahkan, pengungkapan 16 kasus selama periode tersebut bukan akhir dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Samarinda.
Polresta Samarinda turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Anib meminta warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika secara lebih cepat.
“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, silakan menghubungi 110. Kami dari kepolisian, terutama Satresnarkoba Polresta Samarinda, akan merespons secepatnya,” ujarnya.
Ia memastikan penegakan hukum dan langkah pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Anib berharap dukungan masyarakat dapat memperkuat upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Samarinda.
“Kegiatan pemberantasan narkoba ini bukan hanya berakhir hari ini. Kami akan melaksanakannya seterusnya. Kami berharap Kota Samarinda bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (iN)



