SAMARINDA, sudutkata.com – Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Aswin, menyoroti pentingnya menjaga rasa keadilan dalam proses pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri. Menurut dia, keputusan terkait kepemimpinan kampus tidak cukup hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspirasi sivitas akademika dan prinsip demokrasi akademik.
Aswin, yang juga merupakan anggota Senat Unmul, menyampaikan perhatian tersebut melalui narasi bertajuk Early Warning dari Indonesia Timur. Pernyataan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pengingat agar pengambilan keputusan strategis di bidang pendidikan tinggi tetap memperhatikan aspek keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Aswin, pemilihan rektor Unmul memiliki arti penting bagi Kalimantan Timur. Selain menjadi salah satu perguruan tinggi negeri utama di Pulau Kalimantan, Unmul memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia, mengembangkan riset, dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang terpilih, melainkan bagaimana proses dan hasil pemilihan mampu menghadirkan rasa keadilan,” demikian pesan yang ingin ditekankan dalam Early Warning dari Indonesia Timur tersebut.
Dalam bahan pernyataannya, Aswin juga menyinggung rekam jejak rektor petahana yang dinilai sejumlah pihak telah membawa berbagai capaian bagi Unmul. Capaian itu antara lain pembangunan fisik kampus, peningkatan kerja sama nasional dan internasional, penguatan tata kelola kelembagaan, serta peningkatan layanan akademik.
Selain rekam jejak kepemimpinan, dukungan mayoritas anggota Senat Universitas Mulawarman kepada rektor petahana juga menjadi salah satu hal yang disorot. Aswin memandang aspirasi Senat memiliki bobot moral dalam menggambarkan harapan komunitas akademik terhadap arah perkembangan universitas.
Senat universitas merupakan unsur penting dalam tata kelola perguruan tinggi. Pandangan anggotanya dapat menjadi bagian dari pertimbangan untuk memahami kebutuhan institusi, meskipun keputusan pemilihan rektor tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di luar lingkungan kampus, bahan tersebut menyebut adanya harapan dari sejumlah elemen masyarakat Kalimantan Timur, termasuk tokoh adat, unsur Kesultanan, dan organisasi kedaerahan, agar kesinambungan pembangunan Unmul tetap terjaga.
Namun, dukungan dari berbagai kelompok masyarakat itu perlu ditempatkan sebagai aspirasi publik, bukan sebagai penentu hasil pemilihan. Persoalan utama yang disorot adalah bagaimana proses pemilihan dapat dipahami secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada komunitas akademik maupun masyarakat.
Aswin juga mengingatkan bahwa legalitas dan legitimasi sosial merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan. Keputusan yang sesuai dengan peraturan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan apabila prosesnya dinilai transparan, objektif, dan menghormati aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Legalitas tanpa legitimasi berpotensi memunculkan ruang-ruang pertanyaan yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi,” demikian salah satu pokok pesan dalam pernyataan tersebut.
Menurut Aswin, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki peran penting dalam menjaga agar proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip meritokrasi, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, kata dia, juga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Ia menilai, ketidakpuasan terhadap proses pemilihan yang dipersepsikan tidak adil dapat memengaruhi kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem yang berlaku. Padahal, stabilitas perguruan tinggi dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagi Kalimantan Timur, keberlanjutan kepemimpinan Unmul juga berkaitan dengan tantangan pembangunan kawasan yang semakin besar seiring perkembangan IKN. Perguruan tinggi dituntut berkontribusi melalui pengembangan sumber daya manusia unggul, riset yang relevan, dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Meski menyoroti sejumlah persoalan dalam dinamika pemilihan rektor, narasi Early Warning dari Indonesia Timur itu menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menggugat hasil pemilihan atau mengurangi kewenangan pihak mana pun.
Pesan yang disampaikan adalah perlunya evaluasi dan penguatan tata kelola agar proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi dapat menjadi contoh penerapan demokrasi akademik yang menjunjung keadilan dan keterbukaan.
Aswin berharap pemerintah tetap menjaga marwah pendidikan tinggi dengan memastikan bahwa setiap keputusan tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga mampu membangun kepercayaan di lingkungan akademik dan masyarakat.
“Sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang terpilih menjadi rektor, melainkan juga bagaimana negara menjaga keadilan, menghormati aspirasi akademik, dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi,” demikian pesan penutup dalam Early Warning dari Indonesia Timur tersebut. (*)


