Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Majelis Hakim Adat Kaltim Matangkan Putusan Kasus Bukit Tengkorak

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2026
in Peristiwa

SAMARINDA, sudutkata.com – Majelis Hakim Adat Kalimantan Timur mematangkan keputusan atas laporan masyarakat terkait penertiban pondok semi permanen di Bukit Tengkorak, kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Keputusan itu akan dibawa ke musyawarah adat sebelum disampaikan kepada masyarakat terdampak dan pihak terkait, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pemantapan keputusan tersebut dibahas dalam pertemuan lanjutan di Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, Jalan PM Noor, Samarinda, Ahad, 25 Oktober 2026. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita itu dihadiri anggota Majelis Hakim Adat dan pengurus DAD Kaltim.

Anggota Majelis Hakim Adat, H. Awang Irwan Setiawan, mengatakan pembahasan telah memasuki tahap akhir. Majelis dibentuk untuk menangani persoalan yang dilaporkan masyarakat setelah penertiban bangunan di Bukit Tengkorak.

“Agenda hari ini merupakan tahapan pemantapan. Kami, Majelis Hakim Adat, bertugas menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan masyarakat di Bukit Tengkorak,” kata Awang dalam pertemuan tersebut.

Setelah keputusan rampung, majelis akan menyerahkannya kepada panitia pelaksana untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait. Majelis juga berencana mendatangi masyarakat terdampak dalam waktu dekat guna menjelaskan hasil musyawarah sekaligus membuka ruang dialog.

Awang menilai komunikasi antara OIKN dan masyarakat lokal perlu diperkuat, terutama ketika pemerintah menjalankan program pembangunan atau penertiban di wilayah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat.

“Kalimantan Timur memiliki sejarah panjang, termasuk sejarah kesultanan dan masyarakat adatnya. Karena itu, Otorita harus menghargai masyarakat adat yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia meminta setiap kegiatan penertiban maupun pelaksanaan program pemerintah didahului sosialisasi yang memadai. Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status kawasan, kewenangan OIKN, dan rencana pembangunan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami meminta agar setiap ada penertiban maupun kegiatan lainnya, masyarakat terlebih dahulu diberi sosialisasi dan informasi mengenai program-program pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara,” kata Awang. Ia berharap masyarakat lokal dapat dilibatkan dalam pembangunan IKN.

Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Adat sekaligus Sekretaris DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, mengatakan Majelis Hakim Adat telah menjalankan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Tahapan itu dilakukan sebelum majelis menyempurnakan keputusan.

“Secara teknis, hari ini Majelis Hakim Adat telah melaksanakan tahapan demi tahapan untuk menyempurnakan keputusan. Kemungkinan keputusan final akan ditetapkan dalam musyawarah adat dalam waktu dekat,” ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, salah satu persoalan yang mengemuka dalam laporan masyarakat adalah komunikasi mengenai pemberitahuan penertiban. Berdasarkan keterangan yang diterima majelis, pihak satuan tugas disebut telah menyampaikan imbauan melalui selebaran. Namun, masyarakat mengaku tidak mengetahui pemberitahuan tersebut dan menunggu penyampaian langsung dari petugas.

“Kami menerima laporan bahwa komunikasi kedua belah pihak tidak berjalan dengan baik. Masyarakat tidak mengetahui adanya imbauan melalui selebaran yang dibuat pihak satgas, sementara masyarakat juga menunggu pemberitahuan langsung,” tuturnya.

Hendrik mengatakan perbedaan informasi tersebut diduga memicu kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak yang melakukan penertiban. Meski demikian, persoalan itu masih menjadi bagian dari bahan pembahasan majelis sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Setelah musyawarah adat selesai, hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat pelapor dan pihak-pihak terkait, termasuk OIKN, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. DAD Kaltim juga berencana mengumumkan keputusan tersebut kepada publik melalui konferensi pers.

“Majelis Hakim Adat yang dibentuk oleh Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur sudah bekerja dan menjalankan tahapan demi tahapan. Kami meminta seluruh masyarakat Kalimantan Timur bersabar menunggu keputusan yang nantinya dibacakan dan diumumkan secara resmi,” kata Hendrik.

Ia menyebut keputusan tersebut akan menjadi keputusan final dan mengikat bagi masyarakat adat.

Penertiban Pondok di Bukit Tengkorak

Persoalan Bukit Tengkorak mencuat setelah OIKN bersama satuan tugas gabungan lintas instansi menertibkan pondok semi permanen di kawasan Tahura Bukit Soeharto sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.

Penertiban itu kemudian menjadi perhatian masyarakat adat. Pada 3 Oktober 2026, DAD Kaltim menghadiri rapat dengar pendapat bersama anggota DPD RI, Yulianus Henock, untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, dibentuk Majelis Hakim Adat yang melibatkan unsur dari 11 lembaga adat, mencakup lembaga adat Dayak, Kutai, Paser, dan Banjar. Majelis tersebut bertugas memproses laporan masyarakat melalui mekanisme musyawarah adat.

Kini, majelis tengah mematangkan keputusan sebelum membawanya ke musyawarah adat. Hasilnya diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan yang dilaporkan masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi antara warga terdampak dan pihak terkait. (Mifa)

Dibaca 3,212
Tags: BUKIT TENGKORAKOIKN
Previous Post

Viktor Yuan Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In