SAMARINDA, sudutkata.com – Peralihan pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan pedagang. Mereka meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membuka ruang dialog untuk membahas kepastian kontrak, tarif sewa, hingga keberlanjutan usaha yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi, mengatakan para pedagang membutuhkan kejelasan mengenai kebijakan pengelola baru. Menurut dia, kepastian tersebut penting agar pemilik usaha dapat menentukan langkah bisnis dan memperhitungkan investasi yang sudah ditanamkan.
Permintaan audiensi itu disampaikan setelah kerja sama pengelolaan mal dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) berakhir pada 26 Juli 2026. Sejak Agustus 2026, pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut beralih kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
“Kami tentunya tidak ingin keluar dari Lembuswana. Kami ingin mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan yang sekarang sudah beralih, termasuk transparansi dalam proses perpanjangan kontrak,” kata Harlan saat ditemui bersama sejumlah pemilik usaha di kompleks Mal Lembuswana, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Harlan mengatakan asosiasi mewakili 40 anggota yang menguasai sekitar 70 persen area usaha di mal tersebut. Sejumlah pedagang, kata dia, telah menerima penawaran kontrak baru dengan masa sewa antara dua hingga lima tahun. Namun, mereka masih membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme perpanjangan dan ketentuan yang berlaku bagi penyewa lama.
“Kami masih membutuhkan kejelasan mengenai ketentuan perpanjangan dan kepastian bagi pedagang yang sudah lama berusaha di sini,” ujarnya.
Menurut Harlan, pergantian pengelola semestinya turut mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang. Mereka telah menjalankan bisnis berdasarkan perjanjian dengan pengelola sebelumnya dan mengeluarkan modal untuk mengembangkan tempat usaha masing-masing.
Persoalan tarif sewa juga menjadi perhatian asosiasi. Harlan menilai besaran biaya yang ditawarkan perlu mempertimbangkan kondisi usaha, termasuk tingkat kunjungan pengunjung, omzet pedagang, serta beban operasional. Apalagi, biaya sewa dan kebutuhan renovasi dapat menambah tekanan terhadap pelaku usaha yang masih berupaya mempertahankan bisnisnya.
“Kami berharap ada keringanan dan relaksasi. Jangan hanya melihat nilai sewa di atas kertas, tetapi pemerintah juga perlu melihat kondisi pedagang secara langsung. Kami ingin tetap bertahan dan menjalankan usaha, bukan justru kehilangan kesempatan karena tidak mampu memenuhi biaya yang ditetapkan,” kata Harlan.
Selain kontrak dan tarif sewa, asosiasi meminta penjelasan mengenai keberlanjutan hak atas tempat usaha, termasuk persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kepastian mengenai aspek tersebut dinilai penting agar pedagang dapat menyusun rencana bisnis dan menghitung pengembalian modal untuk jangka panjang.
Harlan menegaskan, permintaan audiensi bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ataupun pengelola baru. Asosiasi justru ingin dilibatkan dalam pembahasan pengembangan Mal Lembuswana, termasuk upaya meningkatkan jumlah penyewa dan kunjungan masyarakat.
Ia mengatakan asosiasi telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk DPRD Kaltim. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan langsung dengan Rudy Mas’ud sebagai kepala daerah yang memimpin pemerintah provinsi pemilik aset tersebut.
“Kami tidak ingin berseberangan dengan pemerintah. Kami hanya ingin duduk bersama, menyampaikan persoalan yang dihadapi, dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Harlan.
“Kami berharap Pak Gubernur bersedia menerima kami untuk membicarakan persoalan ini secara terbuka,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana, Edwin Sentosa, mengatakan persoalan yang dihadapi para pedagang tidak terbatas pada kontrak dan tarif sewa. Kondisi fasilitas, sarana, dan prasarana mal juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah maupun manajemen baru.
Menurut Edwin, sejumlah kebutuhan perbaikan telah disampaikan kepada pengelola sebelumnya. Ia berharap pergantian pengelola menjadi kesempatan untuk membenahi fasilitas sehingga Mal Lembuswana kembali menarik bagi pengunjung dan pelaku usaha.
“Kami juga berharap ada perbaikan fasilitas. Karena itu, kami ingin bertemu langsung dengan gubernur untuk menyampaikan keluhan dan kendala yang selama ini dihadapi,” kata Edwin.
Ia menilai kepastian masa pengelolaan oleh KTMBS dan keberlanjutan hak para pemilik usaha perlu dibahas secara terbuka. Dengan aturan yang jelas, pedagang dapat menyusun rencana usaha sekaligus mendukung peningkatan keterisian gerai atau okupansi mal.
Edwin mengatakan para pedagang ingin ikut mengambil bagian dalam upaya memulihkan aktivitas perdagangan di salah satu pusat perbelanjaan lama di Samarinda tersebut. Menurut dia, kepentingan pedagang dan upaya pengelola meningkatkan kinerja mal tidak harus bertentangan.
“Kami berharap persoalan ini segera menemukan solusi. Kami ingin membantu Pemerintah Provinsi Kaltim meningkatkan pemasaran dan okupansi Mal Lembuswana, sehingga aktivitas perdagangan kembali tumbuh dan bisa ikut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun manajemen KTMBS mengenai permintaan audiensi dan sejumlah persoalan yang disampaikan asosiasi pedagang tersebut. (*)



