SAMARINDA, sudutkata.com – Pengawasan kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pelanggaran tata ruang juga menuntut pemahaman tentang siapa yang berwenang mengawasi kebijakan dan siapa yang bertindak ketika aturan dilanggar.
Persoalan itu menjadi bagian dari audiensi mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dengan Komisi II DPRD Kota Samarinda, Jumat, 16 Oktober 2026. Kunjungan studi tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami langsung pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam pemerintahan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan mahasiswa ingin mengetahui lebih jauh tugas dan kewenangan DPRD, terutama dalam mengawasi kebijakan yang dijalankan pemerintah.
“Alhamdulillah, tadi agenda teman-teman dari UNTAG sudah selesai. Mereka ingin mengetahui dan belajar tentang fungsi-fungsi DPRD,” kata Joha.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa turut mengangkat persoalan karhutla dan pelanggaran tata ruang. Kedua isu tersebut berkaitan dengan kebijakan pembangunan, pengelolaan lingkungan, serta penerapan peraturan di tingkat daerah.
Joha menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD berfokus pada kebijakan pemerintah daerah. Adapun penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri, termasuk melalui perangkat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Fungsi DPRD yang berkaitan dengan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran perda di lapangan bukan semata-mata menjadi tugas DPRD. Menurut dia, Satpol PP memiliki peran dalam menjalankan penegakan perda sesuai kewenangannya.
Penjelasan itu menjadi bagian penting dalam memahami pembagian tugas antarlembaga. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan pelaksanaan penertiban dan penegakan aturan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Joha menilai, pengenalan fungsi legislatif kepada mahasiswa dapat memperluas pemahaman mereka mengenai proses pemerintahan daerah dan mekanisme pengawasan terhadap kebijakan publik.
“Bagus kalau mahasiswa mengetahui fungsi DPRD,” tuturnya.
Dari sisi mahasiswa, audiensi tersebut juga menjadi ruang untuk menguji pengetahuan akademik dengan persoalan yang dihadapi pemerintah kota. Perwakilan mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota UNTAG Samarinda, Charisma Thresensia Tandiayu, mengatakan pembahasan tata ruang relevan dengan bidang studi mereka, terutama mengenai langkah DPRD ketika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami membahas langkah konkret DPRD jika penataan ruang tidak sesuai, termasuk bagaimana pengawasan dan evaluasinya,” kata Charisma.
Selain tata ruang, mahasiswa turut membicarakan karhutla, termasuk kebutuhan dukungan anggaran untuk menangani persoalan lingkungan. Charisma menyebut efisiensi anggaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, kunjungan studi membantu mahasiswa memahami bahwa perencanaan wilayah dan kota tidak hanya berkaitan dengan penyusunan rencana pembangunan. Pelaksanaannya juga membutuhkan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi antarlembaga.
Melalui pertemuan itu, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran lebih konkret mengenai hubungan antara kebijakan pemerintah, fungsi pengawasan DPRD, dan penegakan aturan di daerah. (In)



