SAMARINDA, sudutkata.com – Keselamatan gedung tak cukup hanya dibuktikan dengan izin mendirikan bangunan. Kelayakan fungsi bangunan dan keamanan instalasi listrik juga menjadi aspek yang hendak diperkuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan rancangan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati kelanjutan proses ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Semua OPD yang terkait sepakat untuk melanjutkan ke harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Kamaruddin di Gedung DPRD Samarinda, Kamis, 15 Oktober 2026.
Raperda itu disusun untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran, menetapkan persyaratan keselamatan bangunan, serta memperjelas kewenangan petugas dalam pemeriksaan dan penanganan potensi bahaya kebakaran.
Pembahasan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Samarinda.
Menurut Kamaruddin, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan memenuhi persyaratan untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan penyelenggaraan bangunan.
Keselamatan instalasi listrik juga masuk dalam pengaturan. Instalasi yang memenuhi persyaratan teknis perlu memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk memastikan kelayakannya dioperasikan.
“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal, itu namanya harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan rancangan tersebut juga memperjelas peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melakukan inspeksi lapangan. Kewenangan itu diharapkan memungkinkan petugas mengambil langkah pencegahan ketika menemukan kondisi yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pada waktu inspeksi ke lapangan, pemadam kebakaran diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam mengambil tindakan tentang pencegahan kebakaran,” tandasnya. (In)



