KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam hubungan pemerintah daerah dengan insan pers.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menghubungkan pemerintah dengan masyarakat. Melalui pemberitaan, publik dapat mengetahui kebijakan daerah, sedangkan aspirasi masyarakat memiliki ruang untuk disampaikan kepada pemangku kebijakan.
Untuk mendukung peran tersebut, pemerintah perlu menyediakan akses informasi dan keterangan yang dibutuhkan wartawan. Keterbukaan menjadi salah satu unsur penting agar pemberitaan dapat disusun berdasarkan informasi yang memadai.
“Peran tersebut membutuhkan dukungan keterbukaan informasi dari pemerintah agar wartawan dapat memperoleh keterangan yang diperlukan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya, Rabu (14/10/26).
Ronny menegaskan, kerja sama antara pemerintah dan media tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan terhadap pemberitaan.
“Pers tetap memiliki kewenangan untuk menyampaikan fakta, mengangkat persoalan publik, serta memberikan kritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tuturnya.
Menurutnya, kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Masukan dari media dan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi persoalan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.
Karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers perlu dibangun dengan komunikasi yang terbuka serta penghormatan terhadap peran masing-masing. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara media menjalankan tugasnya berdasarkan profesionalisme dan kode etik jurnalistik.
Diskominfo Staper Kutim memandang komunikasi publik sebagai bagian penting dalam penyebarluasan informasi pembangunan. Namun, penyampaian informasi tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
‘Pemberitaan yang objektif dan berimbang diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai kebijakan daerah sekaligus menjaga ruang bagi kritik dan aspirasi sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)


