Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Tuduh Korban Maling, Tiga Pria di Samarinda Diduga Rampas HP dan Uang

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2026
in HUKRIM
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Samarinda. Tiga pria berinisial MD, DA, dan MM diduga merampas HP serta uang milik korban di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. (Foto: Indra/sudutkata.com)

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Samarinda. Tiga pria berinisial MD, DA, dan MM diduga merampas HP serta uang milik korban di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. (Foto: Indra/sudutkata.com)

SAMARINDA, sudutkata.com – Modus menuduh seseorang sebagai pencuri diduga digunakan tiga pria berinisial MD, DA, dan MM untuk merampas telepon genggam (HP) serta uang tunai milik seorang pria di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi lokasi untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Namun, pertemuan yang diharapkan justru berujung pada dugaan tindak pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, korban sebelumnya telah membuat janji bertemu dengan perempuan tersebut melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian menuju lokasi yang disepakati menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, perempuan yang hendak ditemuinya ternyata tidak berada di tempat. Saat korban bersiap meninggalkan lokasi, tiga pria datang menggunakan satu sepeda motor dengan berbonceng tiga.

Ketiganya kemudian mendekati korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban hendak melakukan pencurian.

“Pada saat korban ingin kembali, langsung didatangi oleh tiga orang pelaku. Mereka menuduh korban sebagai maling dengan mengatakan, ‘Kamu ngapain di sini? Mau maling?’,” kata Amiruddin dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).

Situasi tersebut berlanjut dengan aksi kekerasan. Pelaku berinisial DA diduga memukul korban, sedangkan MM diduga mengambil paksa HP dan uang tunai yang tersimpan di saku korban.

Setelah menguasai barang milik korban, ketiga pria itu meninggalkan lokasi. Korban kemudian pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga ketiga pelaku bukan orang yang berkomunikasi langsung dengan korban melalui aplikasi MiChat. Ada kelompok lain yang diduga menghubungi korban melalui aplikasi tersebut.

Amiruddin menerangkan, kelompok lain itu diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk mengatur pertemuan dengan korban, yang kemudian berkaitan dengan transaksi uang.

Ketiga pelaku diduga mengetahui adanya transaksi tersebut dan melihat situasi itu sebagai kesempatan untuk mendekati korban.

“Jadi, bukan mereka yang berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat. Ada kelompok lain yang menghubungi korban. Namun, ketiga pelaku ini mengetahui adanya transaksi tersebut dan kemudian mendatangi korban,” jelasnya.

Menurut Amiruddin, para pelaku diduga melihat korban menyerahkan uang kepada seorang pria yang disebut berkaitan dengan jaringan perempuan yang berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendatangi korban. Mereka diduga terlebih dahulu menuduh korban sebagai pencuri sebelum melakukan pemukulan dan mengambil barang-barang miliknya secara paksa.

“Ketika korban datang dan melakukan transaksi, para pelaku ini melihatnya. Situasi itu kemudian dimanfaatkan,” ujarnya.

Polisi telah mendalami kemungkinan adanya hubungan antara ketiga pelaku dan kelompok yang berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Amiruddin, belum ditemukan keterkaitan langsung antara kedua kelompok.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, perempuan yang hendak ditemuinya sempat berkomunikasi melalui telepon seluler sebelum korban mendatangi lokasi yang telah disepakati.

Atas dugaan perbuatannya, MD, DA, dan MM dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan Amiruddin.

Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring. Kewaspadaan diperlukan untuk mengantisipasi potensi penipuan maupun tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan peran masing-masing pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi, sehingga dapat menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (Indra)

Dibaca 1,217
Tags: Kriminalpolresta samarindaPOLSEK SAMARINDA KOTA
Previous Post

Upacara HUT ke-27 Kutim Angkat Tema Berdaya dan Tumbuh Bersama

Next Post

Ardiansyah Dorong Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Kutim

Next Post
Ardiansyah Dorong Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Kutim

Ardiansyah Dorong Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Kutim

BPBD Kutim Ingatkan Potensi Hotspot Naik Saat Cuaca Terik

BPBD Kutim Ingatkan Potensi Hotspot Naik Saat Cuaca Terik

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In