TENGGARONG, sudutkata.com – Sengketa kepemilikan lahan tambang batu bara di Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Perkara yang mempersoalkan tumpang tindih tiga lapis alas hak atas tanah yang sama itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dan ahli.
Sidang lanjutan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2025/PN Trg tersebut berlangsung di Ruang Candra PN Tenggarong, Jumat, 2 Oktober 2026.
Perkara ini mempertemukan Yuliana LO sebagai penggugat dengan Haji Syaifun Nahdar sebagai tergugat I dan PT Global Inti Energi (GIE) sebagai tergugat II. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arta, didampingi hakim anggota Ayub dan Hendro Siswoyo.
Pokok sengketa berkaitan dengan aktivitas pertambangan di atas lahan yang diklaim Yuliana berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara pada 2001. Yuliana menggugat ganti rugi sebesar Rp75 miliar karena tanah yang diklaimnya itu disebut telah ditambang tanpa pembayaran kompensasi.
Persoalan semakin rumit setelah muncul klaim kepemilikan lain berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit lebih awal, yakni pada 1996.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu, 23 September 2026, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta asal Muara Jawa, yakni Haji A, tokoh masyarakat, dan MA, Ketua Kelompok Tani UT.
Keterangan keduanya mengungkap adanya skema kerja sama pinjam pakai lahan dengan pembayaran fee Rp25 ribu per ton kepada PT GIE. Persidangan juga menyinggung pembebasan lahan milik 17 anggota kelompok tani yang disebut dilakukan kepada seorang oknum direksi perusahaan berinisial RM.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian mengenai riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini disengketakan.
Dalam sidang terbaru, perdebatan antara kedua pihak berpusat pada kedudukan hukum masing-masing dokumen kepemilikan. Pihak PT GIE menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan dengan mengacu pada proses pembebasan lahan dari warga dan kelompok tani yang menguasai tanah berdasarkan SKT.
Kuasa hukum PT GIE, Palmer Situmorang, menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya tumpang tindih alas hak hingga tiga lapis di lokasi sengketa.
“Memang ada overlapping di lokasi dari fakta sidang saksi yang digelar. Tiga lapis ini. Terlepas dari adanya perbedaan klaim kepemilikan antara Yuliana LO dan Haji Syaifun, bagi penambang yang penting adalah tanah tersebut dibebaskan dari pemilik yang sah,” kata Palmer.
Menurut dia, perusahaan memiliki dasar untuk menyatakan telah bertindak dengan itikad baik karena melakukan pembebasan lahan kepada pihak yang dianggap sebagai pemilik sah.
Palmer juga mengacu pada keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat. Menurut dia, ahli menegaskan SKT yang terbit pada 1996 lebih dahulu dibandingkan SHM milik penggugat.
“Penerbitan SKT itu lebih dulu ada dibanding sertifikat. Tadi ahli juga menegaskan bahwa secara aturan tidak mungkin bisa timbul sertifikat di atas tanah yang sudah ada SKT-nya tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, pihak penggugat menilai keberadaan SKT tidak serta-merta menghapus kedudukan SHM yang telah diterbitkan BPN. Kuasa hukum Yuliana, Rizky Dwi Cahyo Putra, bersama tim advokat Faisal dan Achyar Rasydi, menyatakan sertifikat milik kliennya masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.
Rizky mengatakan, perbedaan dokumen kepemilikan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, termasuk proses penerbitan dan status masing-masing alas hak.
“Terkait SKT, perlu dipahami bahwa SKT itu memiliki batas waktu administratif. Sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami, Yuliana LO, diterbitkan BPN sejak 2001, masih berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Rizky.
Dia menegaskan, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, menurut dia, klaim pembebasan lahan berdasarkan SKT maupun pelepasan hak melalui kecamatan tidak dapat begitu saja mengesampingkan sertifikat milik kliennya.
“Prinsip hukum pertanahan kita jelas, sertifikat itu sah selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan. Kami optimistis dengan posisi hukum klien kami dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan persoalan utama yang harus dijawab majelis hakim, yakni bagaimana menentukan hubungan hukum antara dokumen-dokumen yang diklaim melekat pada bidang tanah yang sama.
Di satu sisi, PT GIE mendasarkan pembelaannya pada riwayat penguasaan lahan dan pembebasan tanah dari kelompok tani. Di sisi lain, penggugat mempertahankan SHM yang diterbitkan BPN pada 2001 sebagai dasar kepemilikannya.
Dengan nilai tuntutan mencapai Rp75 miliar, perkara ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga tanggung jawab atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di atas lahan yang masih disengketakan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, serta bukti dokumen yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. (MIfa)

