KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Kejelasan status lahan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), termasuk tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah. Kepastian hukum dan administrasi dinilai penting agar pemanfaatan lahan untuk pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bagian aset, memastikan tanah dan lahan milik pemerintah memiliki status yang jelas.
Menurutnya, persoalan mengenai status lahan pemerintah masih ditemukan di lapangan. Bahkan, terdapat kondisi ketika masyarakat menghentikan aktivitas hingga memasang portal pada wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim 2026.
Penataan aset pemerintah tersebut menjadi bagian dari persoalan pertanahan yang lebih luas di Kutim. Di masyarakat, keluhan mengenai hak atas tanah juga masih ditemukan, termasuk sengketa dengan perusahaan dan persoalan batas kepemilikan.
“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” ujar Ardiansyah.
Selain itu, persoalan batas wilayah Kutim dengan Kabupaten Berau juga belum sepenuhnya selesai. Agenda pembahasan yang sebelumnya akan dilaksanakan di Samarinda kembali tertunda setelah pihak Berau tidak hadir.
“Ini juga menunjukkan tata batas kita dengan daerah Berau masih belum selesai sejak awal Kutai Timur ini berdiri,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyelesaian lahan usaha masyarakat dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.
Dengan beragam persoalan tersebut, penataan pertanahan di Kutim mencakup beberapa aspek, mulai dari hak masyarakat, batas wilayah, penyelesaian TORA hingga kepastian aset pemerintah.
“Pemerintah daerah melalui GTRA terus mendorong penanganan persoalan tersebut secara bertahap sesuai dengan status dan kondisi masing-masing lahan,” tandasnya. (Adv/Kutim/Ra)



