KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Fraksi ini menilai proses pembahasan berjalan lambat dan belum didukung keterbukaan informasi yang memadai.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kutim, Aldryansyah, mengatakan perubahan APBD seharusnya tidak sekadar menjadi penyesuaian angka anggaran. Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari koreksi kebijakan fiskal daerah yang harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan data yang jelas.
Namun, ia menilai proses pembahasan P-APBD 2026 justru berlangsung dalam kondisi mengkhawatirkan. Waktu pembahasan yang terbatas dinilai tidak sebanding dengan kesiapan data dari pemerintah daerah.
Aldryansyah merujuk pada matriks tahapan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) semestinya disampaikan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Sementara persetujuan bersama ditargetkan paling lambat 30 September.
Namun, Nota Penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA dan PPAS baru disepakati pada 25 September 2026. Adapun Raperda P-APBD 2026 baru diajukan pada 30 September 2026.
Atas kondisi tersebut, Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan dan dampaknya terhadap efektivitas pembahasan di DPRD.
“Pada tahapan mana keterlambatan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana keterlambatan tersebut mempengaruhi waktu efektif yang tersedia bagi DPRD,” kata Aldryansyah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Selain persoalan waktu, Aldryansyah juga mengkritik koordinasi antara TAPD dan DPRD yang dinilai belum berjalan optimal. Ia menegaskan hubungan kedua lembaga merupakan kemitraan kelembagaan yang semestinya dibangun melalui komunikasi dan keterbukaan data.
Menurut dia, TAPD memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang akurat, konsisten, dan tepat waktu sebagai dasar pembahasan anggaran.
Ia mengingatkan, percepatan pembahasan tidak seharusnya dibebankan kepada DPRD apabila pemerintah daerah belum menyiapkan dokumen pendukung secara memadai.
“Jangan sampai DPRD diminta mempercepat pembahasan, sementara data yang menjadi dasar pembahasan justru terlambat, tidak lengkap, atau berubah-ubah,” ujarnya.
Fraksi NasDem menilai keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik menjadi bagian penting dalam memastikan pembahasan perubahan APBD berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Mifa)

