JAKARTA, sudutkata.com – Warga Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, belum menerima dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), meski telah memenangkan sengketa keterbukaan informasi hingga tingkat Mahkamah Agung. Lebih dari 80 hari sejak putusan kasasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyerahkan dokumen tersebut.
Persoalan ini menjadi sorotan dalam diskusi media memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day 2026, yang digelar secara daring pada Senin, 28 September 2026. Diskusi tersebut melibatkan Erwin, Greenpeace Indonesia, Pokja 30 Kalimantan Timur, serta akademisi Universitas Indonesia sekaligus ahli keterbukaan informasi publik, Dessy Eko Prayitno.

Mereka mendesak Kementerian ESDM mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026 yang mengabulkan permohonan keterbukaan informasi terkait dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT KPC.
Erwin mengatakan, perjuangan memperoleh dokumen tersebut telah berlangsung selama empat tahun sejak permohonan informasi diajukan pada 2022. Ia mengaku telah memenangkan sengketa di Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung.
Namun, kemenangan melalui jalur hukum itu belum membuat dokumen yang dimintanya terbuka. Erwin mengaku justru menghadapi proses berulang ketika berupaya menindaklanjuti putusan tersebut.
“Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara,” kata Erwin.
Menurut dia, keterbukaan dokumen lingkungan penting bagi masyarakat untuk mengawasi aktivitas perusahaan. Terlebih, warga Kutai Timur masih menghadapi persoalan banjir dan kerusakan lingkungan.
Tanpa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL, masyarakat dinilai kesulitan membandingkan komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, mengatakan permintaan dokumen AMDAL di daerah kerap berujung sengketa di Komisi Informasi. Penarikan kewenangan pengelolaan informasi ke pemerintah pusat juga dinilai semakin menyulitkan warga di daerah terpencil untuk memperoleh akses informasi.
Buyung menegaskan, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif yang dimiliki perusahaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Sengketa Keterbukaan Informasi di Sektor Lingkungan
Dalam diskusi yang sama, Tim Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rio Rompas, menyoroti persoalan keterbukaan informasi dalam pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat.
Greenpeace, kata dia, pernah meminta salinan surat keputusan pencabutan izin tersebut. Permintaan itu ditolak Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan alasan menyangkut data pribadi dan persaingan usaha.
Menurut Arie, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah maupun perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Ia menyebut Greenpeace telah menghadapi proses sengketa informasi hingga PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi. Organisasinya kini menunggu langkah hukum berikutnya yang kemungkinan ditempuh pemerintah.
Arie juga menyinggung persoalan keterbukaan informasi terkait hak guna usaha (HGU) di Papua. Menurut dia, meskipun putusan Mahkamah Agung telah dimenangkan, upaya melalui laporan pidana dan Ombudsman belum menunjukkan penyelesaian.
“Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa,” kata Arie.
Sementara itu, Dessy Eko Prayitno menjelaskan terdapat sejumlah jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mendorong pelaksanaan putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke PTUN. Kedua, melaporkan dugaan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan syarat pemohon dapat membuktikan kerugian konkret.
Selain itu, pemohon dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dessy menjelaskan, laporan kepada Ombudsman dapat mengalami penundaan pemeriksaan apabila pemohon juga menempuh jalur pidana. Adapun laporan kepada Kemenpan-RB dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana.
Ia juga mengusulkan agar kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi dimasukkan sebagai salah satu indikator penilaian dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.
“Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya. Salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka,” tukas Dessy.
Desak Kementerian ESDM Serahkan Dokumen
Melalui diskusi tersebut, para narasumber mendesak Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026 dengan menyerahkan salinan dokumen AMDAL, RKL, RPL, beserta seluruh lampiran milik PT Kaltim Prima Coal.
Mereka juga meminta kementerian memberikan tanggapan tertulis atas surat permohonan yang disampaikan pada 10 September 2026.
Selain itu, penyerahan dokumen diminta tidak dibebani persyaratan administratif tambahan yang justru dapat menghambat pemenuhan hak pemohon informasi.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pelaksanaan putusan sengketa keterbukaan informasi, terutama ketika badan publik belum memenuhi kewajibannya meskipun proses hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi peradilan.
Bagi warga yang terdampak aktivitas industri ekstraktif, keterbukaan dokumen lingkungan menjadi salah satu sarana untuk mengetahui sekaligus mengawasi komitmen perusahaan dalam mengelola dampak kegiatan operasionalnya. (Mifa)



