KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Di tengah rapatnya atap rumah dan sempitnya gang permukiman, ancaman kebakaran bisa menjadi “api dalam sekam” yang sewaktu-waktu berubah menjadi bencana.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) karena itu menempatkan proteksi kebakaran sebagai salah satu indikator penting dalam penataan kawasan permukiman kumuh, terutama pada lingkungan padat penduduk dan wilayah yang sulit dijangkau armada pemadam.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Muhammad Noor, mengatakan penataan kawasan kumuh tidak hanya menyentuh wajah fisik lingkungan.
Pemerintah harus memperhatikan secara bersamaan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan hingga proteksi kebakaran. Pendekatan itu diperlukan karena masing-masing persoalan saling berkaitan dan berpengaruh terhadap kualitas serta keselamatan permukiman.
“Potensi kebakaran menajdi jadi satu dari tujuh indikator kumuh. Saat ini hal itu menjadi perhatian kita,” kata Noor, Rabu (23/9/2026) kemaren.
Menurut Noor, perhatian terhadap proteksi kebakaran menjadi semakin penting pada kawasan dengan jarak antarrumah relatif dekat.
Kondisi jalan yang sempit juga dapat menghambat pergerakan kendaraan pemadam ketika keadaan darurat terjadi. Karena itu, pembangunan maupun peningkatan kualitas jalan lingkungan tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan mobilitas warga, tetapi juga bagian dari jalur penyelamatan dan akses petugas pemadam.
“Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” tuturnya.
Perda yang berlaku sejak Kamis (2/1/2025) itu mengatur manajemen proteksi kebakaran, mulai dari pencegahan, pengendalian keselamatan, penanggulangan hingga penyelamatan.
Lebih khusus, Pasal 30 mengatur bangunan perumahan harus dilengkapi sarana dan prasarana proteksi kebakaran. Untuk lingkungan padat penduduk dengan lebar jalan kurang dari tiga meter atau sulit dijangkau kendaraan, sarana proteksi kebakaran tetap harus tersedia dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Perda tersebut juga menegaskan pentingnya penyediaan jalan yang dapat dilalui mobil pemadam pada kawasan perumahan.
“Ketentuan tersebut memperkuat alasan mengapa penanganan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan melalui satu proyek infrastruktur. Akses jalan, ketersediaan sumber air, susunan bangunan hingga sarana proteksi kebakaran harus dilihat sebagai satu sistem,” tegasnya.
Terlebih pada permukiman bantaran sungai maupun kawasan yang berkembang dengan pola bangunan rapat, kecepatan akses petugas dapat menentukan seberapa luas dampak kebakaran.
Risiko itu tergambar dari sejumlah kejadian sepanjang 2026. Kebakaran di Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kamis (26/3/2026), menghanguskan sedikitnya 85 bangunan tempat tinggal dan berdampak terhadap 117 kepala keluarga atau 337 jiwa. Data tersebut menjadi salah satu gambaran konkret besarnya dampak ketika api menjalar di lingkungan permukiman.
Sebelumnya, kebakaran di Jalan Yos Sudarso II, Gang Family 3B, Desa Sangatta Utara pada Senin (23/3/2026) juga berdampak langsung terhadap 10 kepala keluarga dengan total 32 jiwa. Peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman dan api dengan cepat menghanguskan sejumlah bangunan warga.
Noor menambahkan, penataan kawasan kumuh di Kutai Timur diarahkan tidak hanya untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi secara visual. Jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, persampahan, kondisi bangunan dan proteksi kebakaran perlu ditangani berdasarkan kebutuhan setiap kawasan. Pelaksanaannya dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.
“Integrasi proteksi kebakaran dalam penataan permukiman pada akhirnya menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang bukan sekadar layak dihuni, tetapi juga mampu memberikan perlindungan ketika keadaan darurat terjadi,” tandanya (RA/ADV/KUTIM).



