KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Jalan hauling perusahaan yang selama ini identik dengan aktivitas operasional bakal memiliki peran lain bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyatukan langkah dengan pemerintah kecamatan dan tiga perusahaan untuk mempersiapkan rencana pengoperasian bus perintis menuju sejumlah wilayah yang masih membutuhkan akses transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Poniso Suryo Renggono memimpin rapat koordinasi terkait rencana tersebut di Kantor Dishub Kutim, Senin (21/9/2026) kemaren. Pembahasan difokuskan pada persiapan dua lintasan bus perintis, yakni Samarinda–Muara Bengkal–Muara Ancalong serta Sangatta–Batu Ampar. Koordinasi diperlukan karena sebagian jalur yang direncanakan akan menggunakan jalan operasional perusahaan.
Pertemuan itu turut menghadirkan Camat Muara Bengkal dan Camat Muara Ancalong. Sementara dari sektor swasta, tiga perusahaan dilibatkan karena berkaitan dengan jalan hauling yang berpotensi dilewati bus perintis.
“Kita mengumpulkan seluruh pihak agar masing-masing memiliki peran nyata. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, sehingga kita berbagi tugas dalam rangka untuk melancarkan program ini,” jelas Poniso.
Pelibatan banyak pihak, menurut Poniso, diperlukan karena masing-masing memiliki kewenangan dan peran dalam mendukung kelancaran program. Pemerintah menyiapkan pelayanan transportasi, pemerintah kecamatan mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayahnya, sedangkan perusahaan memiliki akses terhadap ruas jalan operasional yang akan digunakan.
Tiga perusahaan yang terlibat dalam pembahasan tersebut adalah PT Surya Hutani Jaya, PT Permata Hijau Khatulistiwa (PHK), dan PT Mahakam Persada Sehati (MPS). Secara prinsip, perusahaan memberikan dukungan terhadap rencana pemanfaatan jalur operasional untuk kepentingan pelayanan transportasi masyarakat.
“Dukungan dari pihak swasta sangat penting karena ruas yang dilalui merupakan jalur operasional perusahaan,” terang Poniso.
Dukungan tersebut selanjutnya perlu diterjemahkan dalam pengaturan teknis di lapangan. Dishub Kutim akan memastikan ruas yang dapat digunakan, panjang lintasan yang melewati jalan perusahaan, hingga titik-titik yang memiliki risiko dan membutuhkan perhatian khusus.
Keselamatan menjadi salah satu aspek utama karena jalan hauling tidak memiliki karakter yang sama dengan jalan umum. Aktivitas kendaraan perusahaan tetap berlangsung sehingga pola pergerakan bus perintis nantinya harus diatur agar tidak menimbulkan risiko bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Rencana ini merupakan kelanjutan dari usulan yang telah disampaikan sebelumnya. Pada 2026, pemerintah berupaya melengkapi dokumen serta menyelesaikan berbagai kebutuhan koordinasi agar program tersebut dapat bergerak menuju tahap pelaksanaan.
Bus perintis diharapkan menjadi alternatif transportasi yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kehadirannya juga diproyeksikan membantu membuka konektivitas wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses.
Melalui koordinasi pemerintah, kecamatan dan perusahaan, Dishub Kutim kini mematangkan persiapan sebelum bus perintis dapat beroperasi. Pemeriksaan lapangan dan pembahasan lanjutan menjadi tahapan penting untuk memastikan pelayanan transportasi dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan operasional perusahaan. (TA/ADV/KUTIM).



