KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Persoalan sumur bor warga di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), belum menemukan titik terang. Kuasa hukum masyarakat menyoroti hasil survei lapangan yang dilakukan pada 3 Agustus 2026 karena terdapat perbedaan pengukuran jarak antara sumur warga dan area galian tambang aktif.
Kuasa hukum masyarakat, Muhammad Eko Cahyono, mengatakan perbedaan hasil pengukuran tersebut perlu diperjelas. Menurut dia, kepastian mengenai titik koordinat dan jarak kedua lokasi menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penanganan persoalan warga.
“Adanya survei lapangan tentang sumur bor warga pada 3 Agustus 2026, akan tetapi pengukuran jarak antara titik sumur yang ada dengan titik galian tambang aktif berbeda,” kata Eko, Senin.
Ia meminta hasil pengukuran tersebut diverifikasi kembali dengan metode yang jelas. Verifikasi, kata dia, perlu mencakup titik koordinat sumur, lokasi galian, metode pengukuran hingga jarak aktual di lapangan.
Persoalan ini mencuat setelah warga melaporkan sumur bor mereka amblas dan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan akses warga terhadap sumber air.
Meski demikian, berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, belum ada kesimpulan teknis yang memastikan kondisi sumur tersebut secara langsung disebabkan aktivitas pertambangan.
Karena itu, Eko menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik sumur. Faktor geologi, perubahan kondisi tanah, posisi galian, serta faktor lain yang berpotensi memengaruhi sumber air juga perlu diperiksa.
Menurut dia, kejelasan data diperlukan agar persoalan yang dihadapi warga tidak berhenti pada pertemuan atau pernyataan tanpa tindak lanjut.
“Perlunya tindakan nyata, singkat dan efektif terhadap warga yang terdampak,” ujar Eko.
Ia berharap pemeriksaan lanjutan dapat menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar bagi langkah penyelesaian persoalan sumber air warga Sepaso Selatan. (MIfa)


