KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Roda pembangunan Desa Singa Gembara kembali diarahkan melalui meja musyawarah. Pemerintah Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, melaksanakan agenda penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jum’at (11/9/2026), sebagai bagian penting dalam menyesuaikan arah program dan kebutuhan pembangunan masyarakat desa.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan sekaligus penganggaran pembangunan desa. Melalui musyawarah tingkat desa, berbagai kebutuhan, program, serta prioritas pembangunan dibahas agar penggunaan anggaran dapat disesuaikan dengan kondisi terkini dan kepentingan masyarakat.
“APBDes Perubahan ini kami susun dan tetapkan berdasarkan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Prinsipnya, setiap anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar prioritas dan memberi manfaat langsung bagi warga,” kata Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa.
Hamriani menilai penyesuaian anggaran merupakan langkah penting agar program yang telah direncanakan tetap relevan dengan kondisi di lapangan. Pemerintah desa juga berupaya memastikan setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan desa.
“Kami ingin proses perencanaan pembangunan tetap terbuka dan melibatkan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan dalam musyawarah menjadi bahan penting untuk menentukan mana yang harus didahulukan dan mana yang perlu diperjuangkan pada tingkat berikutnya,” ujarnya.
Selain membahas dan menetapkan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, forum tersebut juga berkaitan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes Desa Singa Gembara. Musrenbangdes menjadi ruang bagi pemerintah desa bersama unsur masyarakat untuk menyatukan aspirasi dan menentukan skala prioritas pembangunan.
Hasil musyawarah tingkat desa selanjutnya akan dibawa ke tahapan Musrenbang Kecamatan Sangatta Utara. Usulan yang tidak dapat ditangani melalui kewenangan maupun anggaran desa akan diperjuangkan melalui forum perencanaan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Tidak semua kebutuhan masyarakat bisa diselesaikan melalui APBDes. Karena itu, usulan yang menjadi kewenangan pemerintah di atas desa akan kami kawal ke Musrenbang Kecamatan Sangatta Utara agar mendapat perhatian dan dapat masuk dalam perencanaan pembangunan berikutnya,” jelas Hamriani.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diperlukan agar kebutuhan pembangunan dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan. Koordinasi juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih program serta memastikan usulan yang diajukan memiliki arah yang jelas.
Melalui Musrenbangdes, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan yang dianggap mendesak. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang tidak hanya berasal dari pemerintah desa, tetapi juga mencerminkan kondisi dan aspirasi warga di masing-masing lingkungan.
“Kami berharap hasil musyawarah ini tidak berhenti sebagai dokumen. Semua yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus kita kawal supaya benar-benar bisa diwujudkan dan memberikan dampak bagi masyarakat Singa Gembara,” tambahnya.
Penetapan APBDes Perubahan juga menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran desa tetap efektif dan tepat sasaran. Pemerintah desa dapat mengevaluasi program berjalan, menyesuaikan kebutuhan anggaran, serta memperkuat kegiatan yang dinilai memiliki urgensi lebih tinggi hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Hamriani juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah desa. Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, RT, tokoh masyarakat, serta warga menjadi unsur penting dalam menjaga kesinambungan program.
“Pembangunan desa membutuhkan kebersamaan. Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat harus terus dijaga agar setiap program berjalan sesuai tujuan,” tutupnya. Singa Gembara Gelar Musyawarah Desa Tetapkan APBDes Perubahan 2026
Kutim – Roda pembangunan Desa Singa Gembara kembali diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa pada Kamis (10/9/2026). Penyesuaian tersebut menjadi langkah penting agar penggunaan anggaran tetap berpijak pada kebutuhan aktual warga hingga akhir tahun anggaran.
Musyawarah yang dipimpin Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, tersebut membahas sejumlah penyesuaian terhadap program dan kebutuhan anggaran desa. Pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan sekaligus melihat kembali skala prioritas yang perlu mendapat penguatan. Langkah itu dilakukan agar setiap rupiah dalam APBDes dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan desa.
“APBDes Perubahan ini kami susun dan tetapkan berdasarkan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Prinsipnya, setiap anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar prioritas dan memberi manfaat langsung bagi warga,” kata Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa.
Menurut Hamriani, perubahan APBDes bukan sekadar penyesuaian administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga agar program pembangunan desa tetap relevan dengan situasi di lapangan. Perubahan kebutuhan masyarakat maupun kondisi pelaksanaan program menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan yang perlu diteruskan, diperkuat, atau disesuaikan.
“Kami ingin proses perencanaan pembangunan tetap terbuka dan melibatkan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan penting untuk menentukan mana yang harus didahulukan dan mana yang perlu diperjuangkan pada tingkat berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah Desa Singa Gembara juga berupaya menyelaraskan arah pembangunan desa dengan program Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Salah satu peluang yang menjadi perhatian adalah dukungan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus atau Bankeusus desa, terutama untuk kegiatan yang sejalan dengan program prioritas pemerintah kabupaten di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih.
Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar pembangunan di tingkat desa tidak berjalan sendiri-sendiri. Program yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar atau berada di luar kemampuan APBDes dapat disinergikan dengan kebijakan pemerintah daerah melalui mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat ditangani melalui pembagian kewenangan dan dukungan anggaran yang lebih terarah.
“Tidak semua kebutuhan masyarakat bisa diselesaikan melalui APBDes. Karena itu, program yang memang membutuhkan dukungan dari pemerintah di atas desa tentu akan kami perjuangkan melalui jalur perencanaan dan penganggaran yang tersedia,” jelas Hamriani.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi unsur penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Sinergi tersebut juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih program serta memastikan pembangunan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam penetapan APBDes Perubahan 2026, pemerintah desa juga menempatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan pembangunan. Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, ketua RT, tokoh masyarakat, serta unsur warga memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati.
“Pembangunan desa membutuhkan kebersamaan. Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat harus terus dijaga agar setiap program berjalan sesuai tujuan,” kata Hamriani.
Sementara itu, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes tidak menjadi bagian dari agenda penetapan APBDes Perubahan tersebut. Musrenbangdes Desa Singa Gembara dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 dan akan difokuskan pada penyusunan serta pembahasan rencana pembangunan untuk Tahun Anggaran 2027.
Forum tersebut nantinya akan menjadi ruang bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk menyusun prioritas pembangunan tahun berikutnya. Usulan yang tidak dapat ditangani melalui kewenangan dan anggaran desa selanjutnya dapat dibawa ke tahapan perencanaan di tingkat Kecamatan Sangatta Utara hingga Kabupaten Kutai Timur.
Melalui penetapan APBDes Perubahan 2026, Pemerintah Desa Singa Gembara berharap pelaksanaan pembangunan hingga akhir tahun dapat berlangsung lebih terarah. Penyesuaian anggaran diharapkan tidak hanya menyempurnakan dokumen keuangan desa, tetapi juga memastikan program prioritas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (RA/ADV/Kutim).



