SAMARINDA, sudutkata.com – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiono Tanbun (BT) mempertanyakan dasar tuduhan tumpang tindih lahan antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kementerian dan Izin Usaha Pertambangan dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
Penasihat hukum Budiono, Andi Simangunsong, mengatakan keberadaan HPL tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas pertambangan kliennya berada di atas lahan transmigrasi jika batas fisik HPL tidak pernah dipastikan.
Pernyataan itu disampaikan Andi setelah mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis malam, 10 September 2026. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kementerian dan dinas transmigrasi kabupaten.
Andi menyoroti dokumen HPL yang disebut berasal dari 1981. Menurut dia, dokumen tersebut tidak menjelaskan jumlah patok batas maupun dilengkapi surat ukur yang dapat memastikan lokasi HPL.
“Peta HPL tahun 1981 itu kami yakini tidak ada, karena dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok dan surat ukurnya pun tidak ada. Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas,” kata Andi.
Menurut Andi, penyidik maupun pihak terkait juga belum menunjukkan adanya verifikasi lapangan yang secara konkret memastikan lokasi kegiatan pertambangan Budiono pada 2007. Ia mengatakan lokasi tambang tersebut berada di atas lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Andi mengatakan perusahaan telah memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada pemilik lahan. Karena itu, dia menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak berkaitan dengan HPL kementerian.
“Tidak pernah ada upaya untuk memastikan letak pasti kegiatan penambangan itu. Menurut saya ini fatal di dalam pembuktian, karena kalau tidak dibuktikan maka harusnya bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Budiono Tanbun. Salah satu keberatan yang diajukan berkaitan dengan masa daluwarsa penuntutan perkara.
Tim hukum terdakwa berpendapat perkara yang berkaitan dengan aktivitas pada 2007 seharusnya menggunakan ketentuan KUHP lama. Mereka menyatakan batas waktu daluwarsa 18 tahun telah terlampaui.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dengan hakim anggota Nur Salamah dan Hariyanto memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, menurut majelis, diperlukan ketentuan mengenai masa daluwarsa yang lebih panjang untuk mencegah pelaku menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi itu kini berlanjut pada pemeriksaan saksi dan pembuktian materi perkara. (Mifa)

