SANGATTA, sudutkata.com – Belasan tahun berlalu, konflik lahan di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, tak juga menemukan ujung. Warga yang mengaku kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan kini membawa persoalan itu ke tingkat pusat.
Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, meminta Komisi II DPR RI turun tangan mengusut sengketa lahan yang melibatkan PT NIKP/PT GAWI Plantations. Konflik tersebut, menurut warga, telah berlangsung sejak 2008 dan menyangkut ribuan hektare lahan.
Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan perjuangan warga selama ini seperti berjalan di tempat. Berbagai persoalan yang mereka laporkan belum menghasilkan kepastian mengenai hak atas tanah yang disengketakan.
“Kami sudah belasan tahun berjuang. Lahan warga didorong alat berat, dijanjikan penggunaan lahan hanya satu daur, tapi ujung-ujungnya yang ada cuma tipu muslihat,” kata Dahlan kepada wartawan melalui telepon, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Dahlan, warga menduga terdapat berbagai persoalan dalam proses penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini menjadi objek sengketa. Mereka mempertanyakan perubahan kondisi lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Aliansi kemudian melayangkan surat kepada Ketua Komisi II DPR RI. Mereka meminta parlemen tidak hanya menerima laporan, tetapi memanggil Kantor Pertanahan serta pihak PT NIKP/PT GAWI Plantations untuk membuka secara terang status lahan yang disengketakan.
Warga juga meminta DPR RI mengawal pengembalian hak atas tanah apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan konflik tersebut.
“Kami tidak mau lagi hanya dibujuk. Kami ingin kepastian hukum,” ujar Dahlan.
Bagi warga Rantau Pulung, sengketa ini bukan semata soal garis di atas peta atau tumpukan dokumen pertanahan. Lahan yang disengketakan disebut sebagai sumber hidup masyarakat. Karena itu, setiap tahun tanpa penyelesaian berarti memperpanjang ketidakpastian bagi warga.
Dahlan mengatakan kesabaran masyarakat kini mulai habis. Setelah lebih dari satu dekade menunggu, warga meminta DPR RI mengambil langkah nyata untuk mengurai konflik yang selama ini tak kunjung selesai.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi,” kata Dahlan.
Aliansi memperingatkan akan menggelar aksi demonstrasi jika dalam waktu dekat tidak ada respons atas tuntutan mereka. Ribuan warga, kata Dahlan, siap turun ke jalan untuk menuntut penyelesaian sengketa dan kepastian atas hak-hak mereka.
“Ini sinyal terakhir dari kami. Kami sudah cukup lama diam dan menunggu. Sekarang kami ingin persoalan ini dibuka terang-benderang dan diselesaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT NIKP/PT GAWI Plantations mengenai tudingan serta tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat. (Riz)




