NUNUKAN, Sudutkata.com – Nama Helmy, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kalimantan Utara, kembali muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera di Kabupaten Nunukan. Meski pernah diperiksa dalam perkara tersebut, hingga kini Helmy masih berstatus sebagai saksi.
Kemunculan nama Helmy kembali menjadi perhatian setelah penyidik menyampaikan tengah memproses penambahan tersangka baru dalam perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, Kejaksaan meminta penyidik mengembangkan perkara dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni SY dan RB.
Menurut Wisnu, masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara dengan kerugian negara sekitar Rp12,7 miliar tersebut.
“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” kata Wisnu, Kamis (20/8/2026).
Wisnu mengungkapkan, calon tersangka baru merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, ia belum membeberkan identitas maupun peran ASN tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Helmy pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana Koperasi PNS Sejahtera yang diduga diselewengkan selama bertahun-tahun.
Hingga kini, penyidik belum menyatakan Helmy sebagai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Polisi juga menegaskan status Helmy masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera telah bergulir hampir satu tahun. Dalam prosesnya, berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinilai masih perlu dilengkapi, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
Proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang juga berdampak pada masa penahanan dua tersangka yang telah ditetapkan. Keduanya bahkan telah keluar dari tahanan setelah masa penahanan maksimal 120 hari berakhir.
Saat ini, penyidik kembali melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah terdapat ASN lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik masih melakukan proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” pungkas Wisnu.





