SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong pembenahan pengelolaan informasi publik agar lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penguatan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Sekretariat DPRD.
Upaya itu dilakukan melalui pendampingan dan evaluasi tata kelola PPID bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda. Pembahasan mencakup prosedur permohonan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi hingga administrasi pelayanan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pola masyarakat dalam memperoleh informasi telah berubah seiring perkembangan teknologi. Menurut dia, lembaga pemerintah perlu menyesuaikan sistem pelayanan agar informasi dapat diperoleh secara cepat tanpa mengabaikan akurasi.
“Masyarakat sekarang membutuhkan informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses. Karena itu, layanan PPID DPRD harus mulai meninggalkan pola manual dan diperkuat dengan sistem digital,” kata Samri, Kamis.
Menurut Samri, digitalisasi PPID dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai agenda dan kegiatan DPRD, produk hukum, hingga dokumen yang berkaitan dengan anggaran. Sistem tersebut juga dinilai dapat memperkuat transparansi lembaga legislatif.
“Masyarakat tidak boleh kesulitan hanya untuk mengetahui apa yang dikerjakan DPRD. Informasi yang memang menjadi hak publik harus bisa ditemukan dengan mudah,” ujarnya.
Meski begitu, Samri mengingatkan keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen dapat dipublikasikan tanpa penyaringan. Pengelola PPID tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dalam menentukan informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan tetap harus berjalan sesuai aturan. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus dibuka, sementara informasi yang dikecualikan harus diproses sesuai prosedur,” kata dia.
Ia menilai ketepatan data dan kerapian administrasi menjadi bagian penting dalam proses digitalisasi. Jangan sampai kecepatan penyampaian informasi justru mengorbankan validitas data yang diterima masyarakat.
Penguatan PPID ini diharapkan tidak hanya membuat layanan informasi DPRD lebih tertib, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, kata Samri, semestinya tidak berhenti sebagai penerima informasi, melainkan dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat informasi tersedia secara online. Yang lebih penting, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan,” tutur Samri. (In)


