SAMARINDA, sudutkata.com – Menjamurnya gerobak kopi di sejumlah sudut Kota Samarinda dinilai perlu ditata tanpa harus mengorbankan mata pencaharian pelaku usaha kecil. DPRD Kota Samarinda mengusulkan pemerintah menyiapkan lokasi khusus dan mengatur jam operasional sebagai solusi penataan pedagang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan penggunaan trotoar dan badan jalan oleh pedagang memang membutuhkan pengawasan. Namun, penertiban tidak seharusnya dilakukan tanpa menyediakan alternatif tempat usaha yang layak.
Menurut dia, pemerintah dapat menentukan sejumlah titik yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan dengan pengaturan waktu tertentu. Skema tersebut dinilai mampu menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha.
“Misalnya disediakan tempat di titik A, B, atau C. Pedagang boleh berjualan dari jam sekian sampai jam sekian. Dengan begitu tetap tertib, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” kata Suparno, Senin
Ia menilai keberadaan gerobak kopi menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, bukan semata-mata pendekatan penegakan aturan.
Suparno menegaskan penataan kawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Persoalan tersebut, kata dia, berkaitan dengan berbagai sektor mulai dari penataan ruang, pemberdayaan UMKM, hingga pengelolaan kawasan perkotaan.
“Ini bukan hanya urusan Satpol PP. Perlu ada keterlibatan dinas teknis, kecamatan, dan kelurahan agar penataannya berjalan efektif,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme yang jelas, mulai dari penentuan lokasi usaha, pembinaan pedagang, hingga pengawasan setelah aturan diterapkan. Dengan cara itu, penertiban tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Pengaturan jam operasional juga dianggap penting untuk mencegah gangguan terhadap fungsi fasilitas umum. Pedagang dapat diberikan waktu tertentu untuk berjualan, sementara pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengontrol kebersihan, ketertiban, dan penggunaan ruang publik.
Suparno menilai pendekatan kolaboratif akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemerintah dapat menjaga keteraturan kota tanpa harus menghilangkan ruang usaha masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
“Kalau ditata dengan baik, tetap tertib, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” kata dia.
Ia menambahkan pembangunan kota dan perlindungan terhadap pelaku UMKM tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Penataan tetap diperlukan, namun harus dibarengi kebijakan yang memberi kesempatan masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupannya. (In)






