SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut ditargetkan rampung tahun ini dan diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan lingkungan, termasuk bencana yang berkaitan dengan kondisi lingkungan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait telah dilakukan untuk memperkaya materi regulasi. Saat ini, kata Kamaruddin, pembahasan memasuki tahap penyempurnaan sebelum difinalisasi.
“Materi Raperda sudah dibahas bersama sejumlah instansi terkait. Masukan yang kami terima masih kami sinkronkan agar substansinya benar-benar sesuai kebutuhan Samarinda. Setelah itu kami masuk ke tahap finalisasi,” kata Kamaruddin, Sabtu.
Menurut dia, Raperda tersebut diperlukan karena masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, aturan daerah nantinya akan menjadi regulasi turunan yang menyesuaikan ketentuan nasional. Kamaruddin memastikan materi yang dimasukkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini bukan membuat aturan yang berdiri sendiri. Kami menyusun ketentuan yang memang menjadi kewenangan daerah dan belum diatur secara rinci dalam aturan di atasnya. Jadi seluruh materinya harus tetap mengacu pada regulasi nasional,” ujarnya.
Kamaruddin mengatakan kebutuhan terhadap regulasi tersebut juga tidak terlepas dari berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Samarinda. Banjir menjadi salah satu persoalan utama, selain kejadian lain seperti kebakaran dan gangguan lingkungan yang pernah terjadi di kota tersebut.
Raperda itu juga akan mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan. Pemerintah daerah ingin memastikan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Samarinda memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan tidak mengabaikan dampak aktivitas mereka.
Menurut Kamaruddin, kepatuhan perusahaan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas lingkungan. Karena itu, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha akan diperjelas dalam regulasi tersebut.
“Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Kami ingin standar pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” katanya.
Ia berharap keberadaan Perda nantinya dapat mendorong perbaikan tata kelola lingkungan di Samarinda. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bersama bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani persoalan lingkungan.
Kamaruddin juga menargetkan aturan tersebut dapat membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Harapannya tidak ada lagi perusahaan di Samarinda yang mendapat penilaian buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan langkah penanganannya akan kami masukkan dalam Perda ini,” tukas Kamaruddin. (In)






