SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan bukan sekadar untuk mengatur transaksi perdagangan, tetapi juga menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Sejumlah persoalan yang selama ini melekat pada pasar tradisional menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut. Mulai dari pedagang yang berjualan di luar area pasar, parkir yang semrawut, kebersihan, hingga upaya memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kata dia, terus menghimpun aspirasi untuk merumuskan konsep pengelolaan pasar yang sesuai dengan kebutuhan warga.
“Pansus tidak ingin membuat aturan yang hanya bagus di atas kertas. Karena itu, kami terus mendengarkan masukan pedagang dan masyarakat tentang bagaimana pasar rakyat seharusnya dikelola,” kata Viktor, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut dia, regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian bagi pedagang, konsumen, maupun pemerintah dalam mengelola kawasan pasar. Penataan tidak hanya menyangkut aktivitas jual beli, tetapi juga fasilitas dan lingkungan yang mendukung kegiatan perdagangan.
DPRD juga ingin pasar rakyat menjadi ruang yang mampu mendorong pertumbuhan UMKM. Tata kelola yang lebih baik dinilai dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
“Pasar harus memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk berkembang. Kalau pengelolaannya tertata, aktivitas ekonomi meningkat dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat maupun daerah,” ujarnya.
Aspek kebersihan juga akan menjadi bagian dari aturan tersebut. DPRD ingin standar kebersihan pasar diatur secara lebih jelas sehingga pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga menjadi ruang publik yang layak dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong pembentukan koperasi yang dapat menjadi wadah bersama para pedagang. Koperasi tersebut diharapkan tidak hanya mengurus kepentingan kelembagaan, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Melalui koperasi, pedagang nantinya dapat membangun kebiasaan menabung dan memperoleh akses pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan daerah yang beroperasi di Samarinda.
“Kami ingin pedagang punya wadah ekonomi sendiri. Mereka bisa menabung melalui koperasi dan, jika membutuhkan modal, ada peluang mendapatkan dukungan pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan,” kata Viktor.
Konsep pasar rakyat yang dibangun DPRD juga tidak berhenti pada fungsi ekonomi. Pasar diharapkan dapat berkembang menjadi ruang interaksi masyarakat dengan menghadirkan kegiatan seni, budaya hingga wisata lokal.
Dengan konsep tersebut, pasar diharapkan mampu menarik lebih banyak pengunjung. Pergerakan orang yang meningkat di kawasan pasar dinilai dapat ikut menggerakkan usaha kecil dan memperluas perputaran ekonomi masyarakat.
Namun, penataan kawasan tetap menjadi salah satu pekerjaan utama dalam Raperda tersebut. DPRD menyoroti kebiasaan sejumlah pedagang yang memilih berjualan di luar atau di depan pasar, bahkan menggunakan badan jalan, meski masih terdapat lapak kosong di dalam pasar.
Viktor mengatakan persoalan tersebut perlu diatur secara tegas agar keberadaan pasar tidak menimbulkan masalah baru bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
“Kalau masih ada lapak di dalam pasar, pedagang seharusnya menggunakan fasilitas yang sudah disediakan. Jangan sampai bagian depan pasar atau badan jalan justru menjadi tempat berjualan. Parkir juga harus ditata, sehingga tidak ada lagi parkir liar yang mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Viktor.
Menurut dia, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menciptakan kawasan pasar yang tertib sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pedagang dan masyarakat. (In)






