SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Kepariwisataan melalui uji publik yang digelar di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan uji publik menjadi ruang untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan aturan tersebut disahkan.

Menurut dia, pembahasan berlangsung dinamis karena banyak gagasan yang muncul dari akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi yang bergerak di sektor pariwisata.
“Masukan yang kami terima sangat baik. Apa yang disampaikan narasumber dan pansus nyambung dengan kebutuhan Kota Samarinda. Bahkan banyak masukan baru yang menambah kekayaan substansi perda ini,” kata Viktor.
Ia menyebut sejumlah organisasi seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pelaku transportasi, Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), serta peserta lain memberikan pandangan mengenai arah pembangunan sektor pariwisata di Samarinda.
Masukan tersebut, kata Viktor, tidak hanya berbicara mengenai destinasi wisata, tetapi juga keterkaitannya dengan sektor perhotelan, transportasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga ekonomi kreatif.
Menurut Viktor, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di tengah menurunnya ketergantungan terhadap sektor pertambangan.
“Output yang kami harapkan setelah perda ini selesai adalah memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha. Ke depan pariwisata harus bisa menjadi penopang ekonomi pascatambang,” ujarnya.
Ia menilai Samarinda memiliki potensi wisata yang masih dapat dikembangkan sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah apabila dikelola secara lebih terarah dan terintegrasi. (In)



