SAMARINDA, sudutkata.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menyatakan akan mengawal perjuangan masyarakat Rantau Pulung dalam menyelesaikan konflik agraria yang diduga melibatkan PT NIKP/PT GAWI. Organisasi mahasiswa itu menegaskan keterlibatannya bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi HMI sebagai penyambung aspirasi masyarakat sekaligus pengawal nilai-nilai kebangsaan.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, mengatakan kehadiran organisasinya dalam pendampingan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat bertujuan menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
“Kehadiran HMI hari ini tidak lain sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Karena banyak dugaan yang harus dibuka secara terang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Siswandi, ditemui terpisah usai mendampingi perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Siswandi, konflik agraria di Rantau Pulung bukan persoalan baru. Sengketa tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang dinilai berpihak kepada masyarakat.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur seharusnya mengambil peran lebih aktif sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian konflik, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah memang bukan penerbit HGU. Tapi pemerintah daerah memiliki kewajiban hadir memberikan rekomendasi dan memastikan konflik ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Siswandi menyoroti dugaan perubahan status lahan yang menurutnya bermula dari mekanisme taliasi atau pinjam pakai lahan. Ia mengatakan berdasarkan pengakuan sejumlah petani, kesepakatan awal hanya berupa penggunaan lahan dengan pemberian kompensasi, bukan pelepasan hak atas tanah.
Namun dalam perkembangannya, kata dia, muncul dokumen yang diduga mencantumkan pelepasan hak atas lahan.
“Kalau berdasarkan keterangan masyarakat, mereka hanya menandatangani tanda terima kompensasi. Bukan surat pelepasan hak. Ini yang menurut kami perlu dibuka dan diuji secara hukum,” katanya.
Siswandi mengatakan HMI sebelumnya telah mengirim surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur untuk meminta data terkait status HGU PT NIKP/PT GAWI. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan informasi yang diminta merupakan data yang dikecualikan.
Menurut dia, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai komitmen keterbukaan informasi publik.
“Yang kami minta adalah data terkait HGU. Balasan yang kami terima menyebut informasi itu dikecualikan. Padahal prinsip keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain kepada ATR/BPN, HMI Kutim juga mengirimkan surat kepada Dinas Perkebunan Kutai Timur untuk meminta informasi mengenai perkembangan kebun plasma dan dokumen perizinan perusahaan. Hingga kini, menurut Siswandi, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Berbeda dengan dua instansi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur disebut telah memberikan tanggapan dengan menyerahkan dokumen terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
Lebih jauh, ia meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur mengevaluasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Permintaan itu disampaikan setelah HMI menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan administrasi pertanahan, termasuk adanya bidang lahan kelompok tani yang telah memiliki surat garapan sejak 2006 namun sebagian arealnya disebut telah masuk dalam peta HGU.
“Kalau memang surat garapan masyarakat masih ada dan belum pernah dilepaskan haknya, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses penerbitan HGU itu bisa terjadi. Ini yang kami minta dievaluasi,” kata Siswandi.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain ATR/BPN, HMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan evaluasi terhadap instansi teknis yang terlibat dalam proses perizinan perkebunan agar konflik yang telah berlangsung belasan tahun tidak terus berulang.
Terakhir, Siswandi mengatakan HMI masih mengedepankan jalur dialog, mediasi, dan advokasi administratif dalam mengawal persoalan tersebut. Namun apabila berbagai upaya itu tidak membuahkan hasil, organisasinya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi bersama masyarakat.
“Demonstrasi bagi HMI adalah opsi terakhir. Kami akan mengedepankan audiensi dan dialog terlebih dahulu. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, kami siap bersama masyarakat mengawal persoalan ini melalui aksi,” ujarnya.
Ia memastikan HMI akan tetap mendampingi masyarakat Rantau Pulung karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu kelompok tani, melainkan disebut melibatkan warga di sejumlah desa di Kecamatan Rantau Pulung.
“Bagi kami, ini bukan sekadar konflik lahan. Ini menyangkut hak masyarakat yang harus diperjuangkan melalui jalur yang konstitusional. HMI memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus mengawal nilai-nilai kebangsaan agar pelayanan dan kebijakan publik tetap berjalan sesuai hukum,” tukas Siswandi. (Mifa)



