DAD Kaltim Kecam Salah Pakai Atribut Dayak Kenyah di Acara Menteri, Desak Penyelenggara Lakukan Permintaan Maaf Terbuka

SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD KALTIM) menyoroti keras penggunaan atribut adat Dayak Kenyah dalam peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Balikpapan yang dihadiri sejumlah menteri kabinet, Rabu, 6 Mei 2026. DAD menilai terjadi kekeliruan fatal karena atribut khusus perempuan dikenakan kepada pejabat laki-laki dalam seremoni resmi tersebut.
Kecaman itu disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat DAD Kaltim, Samarinda, Rabu, 7 Mei 2026, usai rapat bersama kepala-kepala adat se-Kalimantan Timur.

Sorotan utama tertuju pada pemberian Tapung Udeng kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menurut DAD Kaltim, Tapung Udeng merupakan topi adat perempuan Dayak Kenyah sehingga tidak semestinya dikenakan laki-laki.

Ketua Umum DAD Kaltim, H. Viktor Yuan, mengatakan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami tata cara penggunaan atribut budaya Dayak.
“Ini pembelajaran kepada semua pihak baik kepada si pengguna yang memakaikan maupun kepada kami selaku DAD KALTIM untuk memberikan edukasi-edukasi agar supaya semua pihak paham terhadap penggunaan-penggunaan atribut Dayak yang mana yang harus dipakaikan kepada perempuan, kepada laki-laki, pada acara apa, pada event apa,” ujarnya.
Menurut Viktor, kesalahan serupa kerap berulang dalam berbagai kegiatan seremonial maupun acara pemerintahan. Karena itu, DAD Kaltim mendorong adanya aturan adat hingga regulasi daerah yang mengatur penggunaan atribut budaya Dayak secara resmi.
“Oleh karena itu, kami menganggap ini sangat penting dan akan membuat peraturan adat. Kalau bisa dituangkan ke dalam Perda Kalimantan Timur supaya ini menjadi sebuah aturan yang legal,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan para tokoh adat, DAD Kaltim menilai kesalahan penggunaan atribut adat secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap masyarakat adat Dayak.
“Pemakaian atribut yang salah dan berulang-ulang adalah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada masyarakat adat Dayak,” tegas Viktor.
DAD Kaltim juga meminta penyelenggara kegiatan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Dayak. Selain itu, mereka mendesak dilakukan penelusuran terhadap pihak yang memakaikan atribut tersebut kepada para menteri.
Sekretaris DAD Kaltim, Hendri Tandoh, menjelaskan topi yang dikenakan kedua menteri merupakan Tapung Udeng yang khusus digunakan perempuan Dayak Kenyah. Adapun laki-laki semestinya menggunakan Tapung Pek.
“Pejabat tinggi negara diberikan topi perempuan. Ini sangat memalukan, kehilangan marwah dan wibawa adat serta pejabat itu,” kata Hendri.
Ia menilai kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan juga mencederai kehormatan budaya Dayak dan pejabat yang menerima atribut itu.
“Nah, semestinya mereka memberikan Tapung Pek. Ini kegunaannya untuk laki-laki. Seorang laki-laki apalagi seorang pejabat, seorang pemimpin, menggunakan seperti ini,” ujarnya.
Perwakilan Kepala Adat Dayak Bahau, Cresensia Maria, mengaku sedih dan malu atas kejadian tersebut. Menurut dia, penggunaan atribut perempuan kepada laki-laki merupakan penghinaan terhadap perempuan Dayak.
“Kenapa pakaiannya perempuan dipasangkan kepada laki-laki? Itu sangat menyedihkan hati saya,” katanya.
Cresensia menegaskan atribut adat Dayak memiliki nilai sakral dan tidak boleh digunakan sembarangan tanpa berkonsultasi dengan lembaga adat maupun tokoh budaya yang memahami aturan tiap sub suku Dayak.
Sementara itu, Bidang Hukum DAD Kaltim sekaligus Kepala Adat Pampang, Esrompalan, menyatakan tokoh masyarakat Dayak Kenyah mengutuk keras kesalahan penggunaan atribut tersebut.
“Kami dari tokoh masyarakat mengecam keras bahwa diberikan alat perempuan kepada laki-laki. Secara adat kami mengutuk keras karena itu melanggar budaya leluhur kami,” ucapnya.
DAD Kaltim meminta seluruh pihak yang hendak menggunakan atribut budaya Dayak dalam kegiatan pemerintahan, seremoni resmi, maupun acara publik lainnya agar lebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga adat resmi guna menghindari kesalahan serupa di masa mendatang. (Mifa)
