Kuasa Hukum Kaget Tuntutan Jaksa, Soroti Ketidaksesuaian Fakta Persidangan Kasus IUP Dona Faroek

Terdakwa Kasus Dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dona Faroek setelah mendengarkan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur. Ft: iN/sudutkata.com

SAMARINDA, sudutkata.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dona Faroek, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/04/2026).

Kuasa hukum Dona Faroek, Hendrik Kusnianto, mengaku terkejut dengan pasal yang diterapkan serta besaran tuntutan yang dinilai cukup tinggi. Menurutnya, sejumlah poin dalam tuntutan jaksa tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan isi tuntutannya. Kalau dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai,” ujar Hendrik kepada awak media usai sidang.

Ia menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara beberapa pihak, termasuk ROC dan AFI, dengan Dona Faroek terkait niat membantu percepatan pengurusan izin. Hendrik menegaskan, hal tersebut tidak pernah terungkap secara jelas dalam persidangan.

“Dalam fakta persidangan tidak pernah ada kesepakatan seperti itu. Bahkan keterangan saksi terkait pertemuan di rumah dinas pun berbeda-beda,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tudingan terkait penerimaan hadiah oleh terdakwa. Menurut Hendrik, tuduhan tersebut hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, yakni Sugeng, tanpa didukung bukti lain yang kuat.

“Tidak mungkin satu peristiwa hanya dibuktikan dengan satu keterangan saja. Harus ada uraian yang jelas dan saling menguatkan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan unsur “turut serta” dalam dakwaan. Hendrik menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, unsur tersebut harus memenuhi dua syarat, yakni adanya niat yang sama dan kerja sama nyata.

“Dalam perkara ini, niat yang sama tidak pernah terbukti, begitu juga kerja sama nyata tidak pernah muncul dalam fakta persidangan,” katanya.

Hendrik menilai tuntutan jaksa lebih banyak mengutip keterangan pihak tertentu tanpa mengakomodasi keseluruhan fakta persidangan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan menyusun pembelaan (pledoi) secara maksimal.

“Kami akan fokus pada fakta persidangan yang benar-benar terungkap, bukan asumsi atau kutipan sepihak,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendrik juga menyinggung latar belakang keterlibatan Dona Faroek yang disebut hanya membantu orang tuanya yang sedang sakit. Ia menilai hal tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan tindak pidana.

“Ini cukup miris. Seorang anak membantu orang tuanya yang sakit, tapi kemudian dikaitkan dengan perkara seperti ini,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. (iN)