Ancaman PHK di Kaltim Meningkat, Disnaker Dorong Hak Pekerja Tetap Terpenuhi

SAMARINDA, sudutkata.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pekerja Disnakertrans Kalimantan Timur, Arismunandar, mengungkapkan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri, khususnya pertambangan dan perkebunan sawit, mulai meningkat.
Hal ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk efisiensi perusahaan serta polemik terkait Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang tengah menjadi perhatian publik.
“Perusahaan-perusahaan sudah mulai melaporkan ke kami secara bertahap dan mereka berkomitmen menyelesaikan sesuai ketentuan,” ujar Arismunandar saat ditemui di Kantor Disnakertrans Kaltim, Senin (27/04/2026).
Ia menyebutkan, potensi PHK yang dilaporkan saat ini mencapai lebih dari 500 pekerja dari beberapa perusahaan yang tersebar di wilayah Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.
Bahkan, sebagian kasus sudah mulai berjalan sejak 22 April 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan akan terus mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
“Kalau memang tidak bisa dihindari, misalnya karena efisiensi, itu diperbolehkan. Tapi tetap harus sesuai aturan dan hak pekerja wajib dipenuhi,” tegasnya.
Arismunandar juga menyoroti pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK. Program ini memberikan manfaat berupa 60 persen gaji selama enam bulan, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan peningkatan keterampilan.
“Ini penting agar pekerja tetap memiliki penghasilan sementara dan bisa meningkatkan skill untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelasnya.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, Disnakertrans Kaltim mengedepankan mediasi sebagai langkah utama. Sepanjang triwulan pertama 2026, tercatat sekitar 100 kasus telah dimediasi.
Namun, pihaknya juga mendorong penyelesaian secara bipartit antara perusahaan dan pekerja sebelum melibatkan pemerintah.
“Kami akan filter dulu laporan yang masuk. Kalau masih bisa diselesaikan secara bipartit, itu lebih baik. Tapi tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Arismunandar menegaskan, perusahaan yang memberikan hak pekerja di atas ketentuan patut diapresiasi. Namun, praktik pembayaran di bawah standar menjadi perhatian serius pemerintah.
“Yang jadi perhatian kami adalah pekerja yang menerima hak di bawah ketentuan. Itu yang harus kita lindungi,” tutupnya. (In)
