DPMPTSP Kukar Jelaskan Izin PT KAJ Terbit 2024 Meski Lahan Bersengketa Sejak 2011

SUDUTKATA.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan penjelasan ihwal terbitnya izin usaha perkebunan PT KAJ pada 2024. Izin tersebut terbit meski lahan yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan diketahui telah disengketakan sejak sekitar 2011.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, mengatakan proses penerbitan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi terkait. Menurut dia, dinas yang dipimpinnya hanya memproses dan memvalidasi berkas setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan terpenuhi.

“Seluruh perizinan yang kami keluarkan di DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait,” kata Alfian saat ditemui di sela kegiatan rapat lintas sektoral di Kantor Bappeda Kukar, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia mencontohkan, untuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembahasan dilakukan lebih dahulu oleh tim atau forum teknis. Setelah itu, DPMPTSP melakukan validasi sesuai hasil rekomendasi.

Karena bergerak di sektor perkebunan, PT KAJ juga disebut telah mengantongi rekomendasi dari instansi teknis di bidang perkebunan sebelum berkas masuk ke DPMPTSP.

“Ketika dokumen itu masuk ke kami, kami menganggap semua sudah clear and clean. Karena itu kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” ujar Alfian.

Aktivitas perusahaan tersebut, berdasarkan informasi yang beredar dalam persidangan sengketa lahan, telah berlangsung sejak 2011. Namun konflik kepemilikan lahan di wilayah operasional perusahaan disebut masih berlanjut hingga kini dan tengah diperiksa di pengadilan.

Alfian mengakui persoalan itu telah berlangsung lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar. Berdasarkan penilaian sebelumnya, kata dia, permasalahan lahan dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan tetap berjalan.

“Kasus ini sudah panjang dan terjadi sebelum saya menjabat. Dari hasil penilaian yang dilakukan sebelumnya, kawan-kawan menganggap permasalahan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.

Ia menegaskan DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau menghentikan proses perizinan apabila seluruh rekomendasi teknis telah diterbitkan oleh instansi berwenang. “Kami tidak bisa menghambat proses kalau rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujar Alfian.

Meski demikian, pemerintah daerah, kata dia, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila sengketa tersebut telah diputus melalui pengadilan. Jika nantinya terdapat putusan yang menyatakan ada kesalahan dalam penerbitan izin atau aktivitas perusahaan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Alfian juga menyebut izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada 2024 memiliki luasan lebih dari 300 hektare. Izin tersebut merupakan tahap lanjutan karena sebelumnya perusahaan telah memiliki izin tahap pertama.

“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ucapnya.

Terkait adanya perbedaan administrasi wilayah yang menjadi salah satu isu dalam sengketa, Alfian menduga hal itu bisa dipengaruhi perubahan batas desa atau pemekaran wilayah dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada instansi yang menangani tata pemerintahan dan penataan batas wilayah.

“Memang ada informasi bahwa dulu wilayah itu masuk desa tertentu, kemudian terjadi pemekaran atau perubahan status desa. Itu perlu ditanyakan lebih lanjut kepada bagian tata pemerintahan,” katanya.

Menurut Alfian, pemerintah daerah juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat guna mencari jalan tengah penyelesaian sengketa. Ia berharap konflik tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan ketegangan berkepanjangan.

“Harapan kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkas dia.