Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Lapangan Sengketa 180 Hektare di Kukar

SUDUTKATA.COM, TENGGARONG – Sidang sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu, 4 Maret 2026. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan setempat untuk memastikan kesesuaian dokumen kepemilikan dengan kondisi riil di lapangan.
Perkara ini melibatkan warga bernama Darmono sebagai penggugat melawan perusahaan perkebunan PT KAJ sebagai tergugat. Sidang keempat tersebut difokuskan pada penyerahan dan pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, Darmono hadir didampingi kuasa hukumnya, advokat Gunawan. Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm. Perwakilan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara turut hadir, meski tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Objek sengketa berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam gugatan yang diajukan, penggugat mencantumkan 89 bidang tanah sebagai objek perkara, terdiri atas 11 bidang atas nama Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Namun dalam persidangan sebelumnya pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan lokasi antara dokumen penggugat dan tergugat. Dalam gugatan, lahan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Adapun dokumen dari pihak tergugat merujuk lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan administratif tersebut dinilai majelis berpotensi memengaruhi pokok perkara, terutama terkait keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan maupun pembelaan.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Gunawan, mengatakan seluruh bukti surat dari kedua belah pihak telah diserahkan dan diperiksa majelis hakim. “Sidang hari ini sudah menyelesaikan seluruh bukti surat. Sidang akan dilanjutkan setelah bulan puasa,” kata dia.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026 dengan agenda persiapan pemeriksaan setempat. Tahap itu, menurut Gunawan, menjadi krusial karena akan menentukan sinkronisasi antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan.
“Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan lokasi dalam bukti surat yang diklaim masing-masing pihak dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ nanti akan lebih terang arah perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perbedaan penyebutan desa dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat. Menurut dia, perbedaan itu merupakan kekeliruan administratif. “Kalau secara administrasi, itu jelas kesalahan,” kata Gunawan.
Dalam pemeriksaan lapangan nantinya, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi sengketa guna memastikan titik koordinat serta batas-batas lahan yang disengketakan. Proses tersebut direncanakan melibatkan aparat keamanan serta pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Gunawan menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lanjutan di luar persidangan. Ia menyebut kemungkinan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar izin perusahaan dibekukan sementara apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses perizinan.
“Saat ini kami fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kami akan mengambil langkah berikutnya,” pungkask dia.
