Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Masa BGS Lembuswana Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Pengelolaan Baru

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
in KALTIM, UTAMA
Mall Lembuswana Letaknya yang sangatlah strategis, berdiri ditengah Pusat Kota Samarinda. (Ft: Ist.)
Dibaca 2

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan seluruh aset eks kerja sama pengelolaan kawasan Lembuswana wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) setelah berakhirnya masa perjanjian bangun-guna-serah (BGS) pada 26 Juli 2026.

Kepala BPKAD Kaltim, A. Muzakkir, ST., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor BPKAD Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Rabu (18/02/2026).

Menurut Muzakkir, kerja sama pengelolaan Lembuswana telah berlangsung sejak 1990 dan mengalami beberapa adendum pada 1995, 1996, serta terakhir pada 2006. Masa berlaku perjanjian tersebut akan berakhir pada 26 Juli 2026.

Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur,A. Muzakkir, ST., M.Si.,(Ft: SK/in)

“Karena bentuknya bangun-guna-serah, maka setelah masa perjanjian selesai seluruh aset, baik tanah maupun bangunan, wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat sekitar 150 bangunan yang terdiri dari mal dan ruko yang akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim.

Kawasan tersebut berdiri di atas lahan strategis seluas sekitar 6,9 hektare yang terbagi dalam dua bidang, masing-masing 63.600 meter persegi dan 43.893 meter persegi, termasuk area di sekitar Patung Lembuswana dan gedung pintu utama mall.

BPKAD telah bersurat kepada Biro Perekonomian untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tahapan penyelesaian dan skema pengelolaan berikutnya.

Secara aset, kewenangan berada di BPKAD, sementara Biro Perekonomian bertindak sebagai leading sector dalam koordinasi teknis.

Muzakkir mengakui, pengelolaan aset sebesar itu bukan perkara mudah. Karena itu, Pemprov Kaltim tidak serta-merta memutuskan apakah kerja sama akan dilanjutkan atau tidak.

“Kita terbuka dengan berbagai opsi. Bisa melalui kerja sama pemanfaatan (KSP) sampai 30 tahun, sewa, penunjukan Perusda, atau kerja sama dengan pihak ketiga. Semuanya akan melalui mekanisme lelang terbuka dan presentasi konsep,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika kembali menggunakan skema KSP, masa kerja sama yang lebih panjang menjadi pertimbangan penting agar investasi besar yang dibutuhkan tetap menarik bagi calon pengelola.

Selama masa kerja sama berjalan, Pemprov Kaltim menerima kontribusi bagi hasil yang langsung disetorkan ke kas daerah. Berdasarkan perubahan perjanjian terakhir, skema pembagian hasil meliputi:

Parkir sebesar 10 persen dari omzet

Kios makanan sebesar 50 persen dari pendapatan bersih

Taman bermain sebesar 50 persen

Kios suvenir sebesar 50 persen

Pembagian hasil dilakukan setiap tahun, sementara data rinci pendapatan berada di Biro Perekonomian.

Ke depan, Pemprov Kaltim berharap kawasan Lembuswana dapat berkembang menjadi pusat perbelanjaan representatif dengan konsep kekinian. Lokasinya yang berada di pusat Kota Samarinda dinilai sangat strategis, apalagi kota ini menjadi simpul pergerakan dari Bontang, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.

“Bayangan kita, Lembuswana bisa seperti pusat belanja di kota besar, bahkan terintegrasi dengan hunian, hotel, ballroom, atau fasilitas pendukung lain. Jadi bukan hanya mal, tapi kawasan terpadu yang menjadi ikon baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, lahan kosong di bagian belakang kawasan masih berpotensi dikembangkan untuk menunjang konsep tersebut. Namun, seluruh rencana akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

“Dulu hanya tanah yang dikerjasamakan, sekarang tanah dan bangunan menjadi aset pemerintah. Nilainya tentu berbeda. Nanti akan diaudit kembali sebelum masuk skema kerja sama berikutnya,” katanya.

Pemprov Kaltim menargetkan proses inventarisasi rampung lebih cepat agar tahapan lelang kerja sama pemanfaatan dapat segera dilakukan.

Muzakkir berharap, transisi pengelolaan berjalan lancar dan mampu mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan di Samarinda, seiring arah pembangunan daerah yang tidak lagi bertumpu pada sektor tambang.

“Samarinda mulai berbenah. Kawasan ini bisa menjadi pusat ekonomi baru yang membanggakan bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (in)

Tags: Mall Lembuswana
Previous Post

Rayakan Ramadan dengan Promo Spesial, De Boekit Riverside Manggar Tawarkan Diskon Kamar hingga 50 Persen dan Iftar Variatif

Next Post

BWS Kalimantan IV Benahi 35 Daerah Irigasi di Kaltim, Targetkan Rehabilitasi Tembus 8.000 Hektare

Next Post
BWS Kalimantan IV Benahi 35 Daerah Irigasi di Kaltim, Targetkan Rehabilitasi Tembus 8.000 Hektare

BWS Kalimantan IV Benahi 35 Daerah Irigasi di Kaltim, Targetkan Rehabilitasi Tembus 8.000 Hektare

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

Hotel Bumi Senyiur Usung “Simfoni Rasa Ramadan”, Tawarkan Pengalaman Buka Puasa Bernuansa Harmoni

Hotel Bumi Senyiur Usung “Simfoni Rasa Ramadan”, Tawarkan Pengalaman Buka Puasa Bernuansa Harmoni

Disorot Soal Efisiensi, Rudy Tegaskan Mobil Rp8,5 M untuk Jaga Marwah Kaltim

Disorot Soal Efisiensi, Rudy Tegaskan Mobil Rp8,5 M untuk Jaga Marwah Kaltim

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In