Tim Advokasi Desak Polda Kaltim Bebaskan Pejuang Lingkungan Muara Kate

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, Jumat (7/11).

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Polres Paser dan Polda Kalimantan Timur segera membebaskan Misran Toni (MT), pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser. Mereka menilai penahanan terhadap MT sarat pelanggaran hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas tambang batu bara ilegal.

MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini menjalani masa tahanan lebih dari 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt), masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar”, bukan sebagai tahanan aktif.

Setelah itu, ia kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim untuk masa tahanan hingga 18 November 2025. Tim Advokasi menilai langkah tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989.

“Pembantaran hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pengobatan medis tahanan, bukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Tim Advokasi dalam siaran pers, Jumat (7/11).

Mereka juga menyebut selama masa pembantaran, MT diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa pendampingan keluarga. “Istri MT yang menempuh perjalanan sejauh 300 kilometer dari Muara Kate ditolak menjenguk dengan alasan observasi penyidikan,” tambah pernyataan itu.

Tim Advokasi menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Mereka menduga pembantaran dilakukan untuk memperpanjang masa penahanan serta memberi tekanan psikologis terhadap MT.

MT sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Tim Advokasi menyebut penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara ilegal milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan sejumlah tambang ilegal di Kabupaten Paser.

“Penahanan MT di Polda Kaltim adalah cara Polres Paser menghindari solidaritas warga yang selama ini berjuang di garis depan menolak tambang ilegal,” tulis pernyataan Tim Advokasi.

Sejak 2023, aktivitas hauling batu bara PT MCM menggunakan jalan umum dilaporkan menimbulkan konflik sosial dan korban jiwa. Sedikitnya tujuh warga disebut mengalami luka berat dan meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

Namun, alih-alih menindak perusahaan, aparat justru menahan warga yang menolak praktik tambang. “Kriminalisasi ini menjadi upaya membungkam perjuangan rakyat,” tegas Tim Advokasi.

Tim juga melaporkan bahwa pada 12 Oktober 2025, truk batu bara berlogo Party Logistics masih melintas di jalan nasional Desa Busui, Kabupaten Paser, membawa muatan dari bekas tambang PT TMJ menuju Kalimantan Selatan.

Atas temuan itu, Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro segera membebaskan MT dan menghentikan seluruh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaku sebenarnya dari rangkaian kekerasan terhadap warga yang menolak hauling batu bara di jalan umum.

“Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan profesional, adil, dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat,” tegas Tim Advokasi.

Menurut mereka, penahanan terhadap MT berarti menahan suara rakyat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *