Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

SUDUTKATA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, juga telah diperiksa untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Nadiem bukan kali ini saja berurusan dengan penyidik Kejagung. Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan kedua berlangsung pada 15 Juli 2025, dengan durasi sekitar 9 jam.

Hari ini menjadi kali ketiga Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung. Sejak 19 Juni lalu, ia juga sudah dikenakan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program pengadaan laptop Chromebook diduga sarat penyimpangan dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat hadir di Kejagung didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Kehadiran Hotman disebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kini, dengan status tersangka, Nadiem berpotensi menghadapi tuntutan hukum yang lebih berat. Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. (MIFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *