WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Saat Perpanjangan Izin Tingga

KEMENTRIAN

Direktorat Jenderal Imigrasi Tegaskan Upaya Penertiban

SUDUTKATA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan penerapan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Dalam ketentuan terbaru ini, WNA diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Langkah Pencegahan Penyalahgunaan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian, memperbaiki ketertiban administrasi, dan meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Yuldi.

Peningkatan Penegakan Hukum

Berdasarkan data statistik periodik, tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari hingga April 2024 tercatat sebanyak 1.610 WNA. Sementara itu, pada periode yang sama tahun ini tercatat sebanyak 2.201 WNA. Hal tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 36,71 persen dalam penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Imigrasi.

“Ini menjadi salah satu bukti nyata dari upaya kami dalam menjaga ketertiban dan menindak pelanggaran keimigrasian,” ujar Yuldi.

Peran Penjamin dan Perlindungan Kelompok Rentan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia. Penjamin juga diwajibkan melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk dalam kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta yang sedang dalam kondisi mendesak, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan. Mereka dapat melakukan seluruh proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi. Petugas akan membantu selama proses tersebut.

Imbauan untuk Kejujuran

Yuldi Yusman juga mengimbau agar seluruh WNA yang tengah memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data memberikan keterangan yang benar dan jujur saat diwawancarai petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegas Yuldi.

Menteri Agus: Pengawasan Diperkuat

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Agus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *