Sidang Sengketa Lahan Warga Suka Bumi Masuk Tahap Mediasi, Sejumlah Tergugat Absen

SUDUTKATA.COM, TENGGARONG – Pengadilan Negeri Tenggarong kembali menggelar sidang perkara sengketa lahan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 17 Desember 2025. Perkara bernomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg itu merupakan gugatan perdata warga terhadap PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dan sejumlah pihak terkait.

Pada sidang kedua tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025.

Pihak tergugat utama, PT Kutai Agro Jaya, hadir melalui kuasa hukumnya, Refman Basri. Sejumlah tergugat lain juga memenuhi panggilan pengadilan, di antaranya perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar.

Namun, beberapa pihak yang tercatat sebagai turut tergugat belum hadir dalam persidangan. Mereka antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak tersebut. Menurut dia, kehadiran seluruh tergugat sangat penting agar pokok sengketa dapat dibahas secara utuh, terutama pada tahap mediasi.

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 7 Januari nanti, pihak-pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir semuanya,” kata Gunawan usai persidangan.

Ia menegaskan, gugatan warga tidak hanya ditujukan kepada PT Kutai Agro Jaya. Pemerintah daerah, kata dia, juga digugat karena dinilai memiliki keterkaitan dalam persoalan yang dialami warga Desa Suka Bumi.

“Kami tidak hanya menggugat PT KAJ. Bupati juga kami gugat, karena sampai hari ini belum hadir. Yang hadir baru dari dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” ujarnya.

Gunawan menilai kehadiran unsur pemerintah, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, krusial untuk membuka duduk perkara sengketa lahan yang disebut-sebut merugikan warga. Ia berharap mediasi nantinya dapat menghadirkan solusi konkret.

“Kami ingin semua pihak hadir agar benar-benar mendengarkan dan memberikan jalan keluar bagi masyarakat Desa Suka Bumi,” kata dia.

Ia juga menyinggung sikap pemerintah daerah dalam perkara tersebut. Menurut Gunawan, majelis hakim telah dua kali melayangkan surat panggilan dan teguran kepada kepala daerah agar hadir dalam persidangan.

“Ketika masyarakat menuntut haknya, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling cepat hadir dan merespons,” ujarnya.

Gunawan menyatakan, sebagai kuasa hukum warga yang diwakili Darmono dan kawan-kawan, pihaknya akan memanfaatkan tahapan mediasi untuk menyampaikan seluruh tuntutan dan harapan masyarakat secara menyeluruh.

“Semua aspirasi masyarakat akan kami sampaikan secara lengkap dalam proses mediasi nanti,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, Refman Basri, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan kepada pengadilan,” ujarnya.

Refman juga menanggapi soal proses hukum sebelumnya yang sempat ditempuh melalui jalur pidana. Ia mengatakan laporan tersebut telah dihentikan, sehingga perkara kini berlanjut melalui gugatan perdata.

“Sebelumnya memang ada laporan ke polisi dan itu sudah dihentikan. Sekarang masuk ke gugatan perdata, jadi kita jalani saja sesuai mekanisme hukum,” kata dia.

Adapun ketidakhadiran PT Kutai Agro Jaya pada sidang pertama, menurut Refman, disebabkan karena panggilan persidangan baru diterima mendekati jadwal sidang.

“Panggilan sidang pertama baru kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi akan kembali digelar pada 7 Januari 2025. Majelis hakim berharap seluruh pihak tergugat dapat hadir agar upaya penyelesaian sengketa lahan warga Desa Suka Bumi dapat ditempuh secara maksimal. (MIFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *