Kedua Pihak Sepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan, Reklamasi Tetap Berlanjut
SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Perselisihan antara PT Mutiara Etam Coal (MEC) sering disebut PT MAC dengan pemilik lahan berinisial A, terkait longsornya tanah di kawasan tambang Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dalam pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Balai Kota pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam forum yang dihadiri jajaran Pemerintah Kota, termasuk camat dan staf perangkat daerah terkait, Andi Harun menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku usaha lokal demi menjaga iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan daerah.
“Keduanya adalah pengusaha lokal. Sudah semestinya saling mendukung dan bekerja sama demi kemajuan Kota Samarinda,” ujar Andi Harun
Kuasa hukum PT MAC, Inta Amilia, SH.,MH menyebut bahwa pihaknya telah memulai upaya reklamasi sejak dua bulan terakhir, sebagaimana diarahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Namun, proses tersebut sempat terhenti setelah adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh pihak pemilik lahan pada 30 Juni 2025.

“Rencana reklamasi sudah berjalan dua bulan. Tapi kemudian terhenti sejak pelaporan ke Bareskrim,” jelas Inta saat ditemui di Samarinda, Rabu, 30 Juli 2025.
Inta menyebut pertemuan yang difasilitasi Wali Kota membuahkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat saling memahami dan menyelesaikan persoalan berdasarkan asas kekeluargaan, mengingat keduanya merupakan pelaku usaha lokal yang sama-sama ingin berkontribusi bagi daerah.
Perdamaian Didorong Komitmen dan Mediasi Daerah
Menurut Inta, penyelesaian perkara secara damai mencakup pula pencabutan laporan di Bareskrim. Proses hukum yang berjalan di tingkat pusat akan dibereskan dalam waktu dekat oleh kedua belah pihak.
“Perdamaian ini disaksikan langsung oleh Wali Kota sebagai pimpinan tertinggi daerah. Setelah ini, kami akan menyelesaikan proses hukum di tingkat pusat,” ujarnya.
Lebih jauh, Inta menegaskan bahwa laporan ke kepolisian bersifat delik aduan. Dengan adanya kesepakatan damai, laporan tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.
“Dasarnya delik aduan, dan pelapor sudah menyatakan damai. Maka seharusnya tidak berlanjut secara hukum,” ujarnya.
Ditanya soal besaran ganti rugi dan mekanisme reklamasi, Inta enggan membeberkan. Ia menyebut semua teknis telah dituangkan dalam perjanjian tertutup yang menjadi ranah privasi antara perusahaan dan pemilik lahan.
“Untuk teknis seperti jumlah, bentuk reklamasi, dan jangka waktunya, semua tertuang dalam perjanjian terpisah. Itu bagian dari privasi,” ujarnya.
Namun ia memastikan seluruh kesepakatan dibuat secara mufakat dan akan dijalankan sesuai komitmen bersama.
Apresiasi untuk Pemerintah Kota
Inta turut menyampaikan apresiasi atas peran aktif Pemerintah Kota Samarinda dalam memediasi konflik. Ia menyebut pendekatan Andi Harun bukan hanya mendamaikan, tapi juga membangun iklim penyelesaian yang konstruktif bagi pelaku usaha lokal.
“Pak Wali Kota tidak mengambil jalan tengah, tapi mendorong kedua pihak untuk berdialog. Beliau ingin agar hal ini tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di kota,” ucapnya.
Reklamasi lahan, kata Inta, akan tetap dilanjutkan dan dipantau oleh DLH. Perusahaan disebut telah menyampaikan laporan perkembangan dan berkomitmen menyelesaikan tanggung jawab lingkungan secara serius.
Langkah Bertahap Selesaikan Laporan Hukum
Inta menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap. Dimulai dari kesepakatan di tingkat lokal, lalu dilanjutkan dengan pengurusan di tingkat pusat, termasuk urusan administratif dan pencabutan laporan ke kepolisian.
“Kita selesaikan dulu di daerah dengan mediasi Pak Wali Kota. Setelah itu, kita lanjutkan urusan di pusat. Semua dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini secara damai, PT MAC berharap tidak ada lagi polemik yang berkembang di ruang publik. Fokus kini diarahkan pada pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pasca-longsong, termasuk pelaporan rutin kepada instansi yang berwenang.
“Kami ingin fokus ke reklamasi. Semua langkah kami laporkan ke DLH, dan proses ini akan terus berjalan sesuai rencana,” pungkas Inta Amilia. (MIFA)