Sengketa 305 Hektare di Kukar, Warga Lawan PT KAJ, Kuasa Hukum Sebut Penyerobotan Brutal

SUDUTKATA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Ketegangan pecah di kawasan SP 6, Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Rabu, 1 Oktober 2025. Kuasa hukum Borneo Raya Law Firm bersama sejumlah warga pemilik lahan membentangkan spanduk penolakan terhadap PT Kutai Agro Jaya (KAJ) yang dituding menyerobot lahan seluas 305 hektare sejak 2013.
Spanduk bertuliskan “Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk” itu dipasang tepat di tengah areal perkebunan sawit. Aksi tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran perusahaan mencoba menghalangi. Mereka bahkan mendapat kawalan dari petugas keamanan pos jaga PT KAJ.

Meski diadang, kuasa hukum Gunawan, SH, dan para pemilik lahan tetap menegakkan spanduk. ‘Lahan ini milik sah klien kami. Dikuasai tanpa dasar hukum adalah bentuk penyerobotan brutal,” kata Gunawan di lokasi.
Menurut Gunawan, lahan yang kini dikuasai PT KAJ dulunya sudah digarap warga. Almarhum Mohd. Asri Hamzah memiliki 193 hektare, Darmono 73 hektare, dan Mahrun 39 hektare. Totalnya mencapai 305 hektare.
Sebelum 2013, lahan itu ditanami sawit yang sudah berbuah pasir, karet, dan singkong gajah siap panen. “Tanaman itu justru digusur begitu saja ketika perusahaan masuk dengan kawalan orang-orang tak dikenal,” ucap Gunawan.
Ia menegaskan, bukti kepemilikan tanah para kliennya sah secara hukum. “Ada akta jual beli, ada surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun. Legalitasnya kuat,” tambahnya.
Tak hanya soal lahan, warga menuding PT KAJ merusak dua rumah di kawasan tersebut. Dugaan tindak pidana pengerusakan akan ikut dilaporkan ke kepolisian.
“Kerugian klien kami bukan hanya materiil, tapi juga immateriil selama lebih dari sepuluh tahun. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum sudah kami siapkan,” kata Gunawan.
Mahrun, salah satu pemilik lahan, menuturkan dirinya kerap mendapat ancaman. “Saya pernah dihadang parang saat mempertahankan kebun. Sampai sekarang, setiap masuk ke lahan, selalu ada intimidasi,” ujarnya.
Mahrun memastikan, ia bersama warga lain tidak akan menyerah. “Kami siap memperjuangkan hak kami hingga ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Kutai Agro Jaya belum memberikan keterangan resmi. Perusahaan bungkam atas tuduhan penyerobotan, pengerusakan, maupun dugaan penggunaan preman untuk menguasai lahan warga. (MIFA)
