Lewat Sosialisasi Perda P4GN–PNP, Legislator DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Tak Diam Melihat Bahaya Laten Narkotika
SUDUTKATA.COM, SAMRINDA – Di sebuah balai pertemuan di Kecamatan Sungai Keledang, puluhan warga berkumpul mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika atau yang dikenal dengan singkatan P4GN–PNP.
Kegiatan yang digelar pada Minggu, 29 Juni 2025 itu dipandu dengan suasana dialogis. Di tengah masyarakat yang serius menyimak, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muziburrachman, menyampaikan pesan tegas, memberantas narkoba bukan semata urusan aparat, tapi tanggung jawab bersama.
Negara Hadir Lewat Perda
Dalam paparannya, Sayid menjelaskan bahwa Perda ini bukan sekadar regulasi administratif. Lebih dari itu, regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan generasi bangsa.

“Perda ini hadir sebagai payung hukum sekaligus penanda bahwa negara tidak tinggal diam. Tapi upaya pencegahan tidak bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat. Harus dimulai dari lingkungan terkecil keluarga,” ujar Sayid di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba kini tak lagi terbatas pada kalangan usia produktif. Pola penyebaran sudah merambah anak-anak, bahkan pelajar. Celakanya, modus operandi pelaku kian beragam, termasuk menyisipkan zat adiktif dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Dari Reaktif ke Preventif
Sayid mendorong warga agar tidak bersikap reaktif. Menurutnya, langkah terbaik dalam menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba adalah dengan pendekatan rehabilitatif, bukan langsung menyerahkan pelaku ke jalur hukum.
“Ada mekanisme wajib lapor sukarela melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Ini penting diketahui. Kita harus mulai mengedepankan pemulihan, bukan sekadar hukuman,” katanya.
Warga, lanjutnya, bisa berperan dengan memberikan informasi, melaporkan indikasi penyalahgunaan, atau bahkan turut terlibat dalam program rehabilitasi dan pembinaan yang difasilitasi oleh negara.
Edukasi yang Menggerakkan
Respons masyarakat terhadap kegiatan ini cukup positif. Salah satunya datang dari Khairullah, warga setempat berusia 45 tahun, yang mengaku baru mengetahui adanya sistem pelaporan yang tak berujung penjara.
“Selama ini kami tahunya kalau ada yang kena narkoba, ya pasti ditangkap. Tapi ternyata ada jalan lain. Sosialisasi ini membuka wawasan kami,” ujar Khairullah.
Pandangan serupa juga disampaikan Abdullah, seorang karyawan swasta berusia 32 tahun. Ia menilai edukasi seperti ini menjadi kunci agar masyarakat tidak sekadar jadi penonton dalam perang melawan narkoba.
“Kalau hanya mengandalkan aparat, jelas tidak cukup. Masyarakat harus diberikan pemahaman dan ruang untuk terlibat,” ucapnya.
Suasana Cair, Pesan Mengalir
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Dipandu oleh pembawa acara lokal, Faqi, suasana dibuat cair dan partisipatif. Peserta diberi ruang bertanya, berdiskusi, bahkan membagikan pengalaman pribadi seputar ancaman narkoba di lingkungannya.
Sayid yang dikenal dekat dengan konstituennya, tak segan menanggapi satu per satu pertanyaan warga. Ia juga menyampaikan komitmen bahwa kegiatan serupa akan terus digelar, menyasar berbagai lapisan masyarakat di Samarinda dan wilayah Kalimantan Timur lainnya.
“Perda ini tidak akan bermakna jika hanya disahkan dan dibukukan. Ia harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Itulah yang sedang kami lakukan sekarang,” tegasnya.
Melibatkan Semua Elemen
Sayid juga menekankan bahwa keberhasilan upaya P4GN–PNP memerlukan sinergi seluruh elemen: pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, hingga pemuka agama.
Menurutnya, tantangan dalam memberantas narkotika saat ini semakin kompleks. Selain faktor ekonomi, banyak juga yang terjerumus karena kurangnya edukasi dan lemahnya pengawasan sosial di lingkungan masing-masing.
“Karena itu pendekatannya tidak bisa tunggal. Harus kolaboratif dan partisipatif,” kata dia.
Politik Kesejahteraan
Ia menilai, pendekatan partisipatif ini adalah bentuk politik kesejahteraan yang nyata. Bukan sekadar bagi-bagi bantuan, melainkan menghadirkan perlindungan negara dari ancaman yang membunuh secara perlahan.
“Ini bukan soal pencitraan atau formalitas. Ini soal masa depan anak-anak kita. Kalau kita lengah, satu generasi bisa hancur,” tandasnya.
Perda Tak Boleh Mandul
Sebagai penutup, Sayid mengajak warga menjadikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 sebagai alat perjuangan bersama. Ia berharap masyarakat tidak berhenti pada tahap memahami, tetapi juga ikut menyebarkan nilai-nilai dan semangat pencegahan.
“Perda ini tak boleh mandul. Ia harus hidup dalam tindakan, dalam sikap, dan dalam kepedulian kita sehari-hari,” pungkasnya.
Lewat sosialisasi ini, DPRD Kalimantan Timur ingin membangun benteng sosial di tengah masyarakat yang makin rentan terhadap pengaruh narkoba. Bukan dengan rasa takut, tapi dengan pengetahuan dan solidaritas. (MIFA)