SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Dampak kecelakaan yang melibatkan kapal KM Berkat Shinta dan tongkang milik PT Delta Ayu kian meluas. Tak hanya menyeret kerugian materiil bagi pemilik kapal, Muhammad Musliadi alias Habib Adi, insiden ini juga mengancam kelangsungan hidup ratusan santri di Pondok Pesantren Al-Khair, Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sejak kapal pengangkut pasir itu rusak pada Januari lalu, pendanaan operasional pesantren yang bergantung pada laba usaha tersebut terhenti total.
“Selama kapal beroperasi, semua kebutuhan pokok pesantren bisa terpenuhi dengan lancar. Tapi sekarang, sejak kapal rusak, kami tidak punya pemasukan sama sekali,” kata Habib Adi saat ditemui, pada Sabtu, 26 April 2025.
Saat ini, Pondok Pesantren Al-Khair menampung sekitar 470 santri. Ketiadaan dana menyebabkan distribusi logistik harian terganggu, dan menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan pendidikan serta kehidupan para santri.
Tak hanya itu, sebanyak 17 tenaga pengajar di pesantren tersebut belum menerima gaji secara rutin sejak insiden terjadi. Meski para guru memahami kondisi keuangan yang sulit, ketidakpastian tetap membayangi.

“Para guru bisa mengerti, tapi mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Ini situasi yang sangat memprihatinkan,” ujar Habib Adi.
Menurut Habib Adi, total kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Angka itu mencakup biaya perbaikan kapal, sanksi pembatalan kontrak kerja, hingga gaji tenaga kerja dan operasional pesantren yang mandek.
Perhitungan kerugian tersebut, kata dia, telah diverifikasi di hadapan pihak PT Delta Ayu. Proses pendataan kerusakan dilakukan bersama manajer PT Delta Ayu, Toni, Humas perusahaan H. Syahrie Ja’ang yang juga mantan Wali Kota Samarinda, serta penyidik Polairud, Ipda Agus Fahrur Rozi.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan pertanggungjawaban dari PT Delta Ayu.
Habib Adi menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukannya bukan untuk mengejar keuntungan pribadi. “Ini soal tanggung jawab terhadap banyak pihak yang menggantungkan hidupnya dari usaha ini,” ujarnya.
Ia berharap PT Delta Ayu segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya sesuai fakta di lapangan. “Kami hanya menuntut keadilan yang wajar. Kerugian ini nyata,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Delta Ayu belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kerugian yang diajukan oleh pihak Habib Adi. (MIFA)