Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Samarinda Seberang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

HUKRIM

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang, bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan tersebut. Dalam aksi cepat, polisi menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus pencurian yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban, Ambo Tang (32), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dengan total berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Samarinda Seberang bersama tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, petugas akhirnya berhasil menangkap AS (27), pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 1,8 gram, cincin emas seberat 1,1 gram, serta uang tunai sebesar Rp32.500.000, yang diduga hasil penjualan perhiasan curian. Selain itu, rekaman CCTV berdurasi 13 detik turut ditemukan, yang semakin memperkuat proses penyelidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Haryanto, menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti telah diamankan, dan kami sedang memeriksa tersangka serta sejumlah saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haryanto.

Sementara itu, Polsek Samarinda Seberang terus melengkapi administrasi penyidikan dan tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini. Pihak kepolisian berharap dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi ancaman kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

Penulis: Ifa
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *