SUDUTKATA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Dua perusahaan, PT Globalindo Inti Energi dan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC), diduga melakukan penambangan tanpa izin yang merusak lahan pertanian serta infrastruktur pemerintah.
Meski telah disidak aparat, aktivitas tambang di kawasan tersebut masih terus berlangsung. Ketua LSM Suara Arus Bawah (SAB), Sandri Armand, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut beroperasi di lahan milik Kelompok Tani Gotong Royong serta di sekitar area Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Muara Jawa.
Sandri menyebutkan, Kelompok Tani Gotong Royong baru-baru ini menggelar pertemuan dengan PT SPC untuk membahas kompensasi lahan yang dipakai. Namun, meski pihak perusahaan mengklaim telah membayar, kelompok tani tersebut mengaku belum menerima dana yang dijanjikan.
“PT SPC menyatakan sudah melakukan pembayaran, tapi Kelompok Tani Gotong Royong belum menerima sepeser pun,” sebut Sandri melalui pesan WhatsApp, padaSabtu 8/2/2025.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Humas PT SPC, H. Jumawal. Menurut Sandri, perwakilan perusahaan itu secara terang-terangan mengakui bahwa aktivitas tambang yang mereka lakukan tidak memiliki izin.
“Saat kami tanyakan soal legalitas, H. Jumawal mengatakan bahwa tambang tersebut memang tidak berizin,” ungkap Sandri.
Ketua Kelompok Tani Gotong Royong, Arwani, juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh PT SPC belum dibebaskan. Ia bahkan menduga perusahaan salah membayar pihak lain yang tidak berhak.
Sandri menilai aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan kelompok tani, tetapi juga negara. Ia berharap Mabes Polri segera turun tangan menghentikan kegiatan tambang ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami meminta Mabes Polri bertindak tegas terhadap tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.