Penghapusan Tenaga Honorer 2025: Reformasi Birokrasi atau Ancaman Kesejahteraan Pekerja?

Oleh: Albert Tarigan
SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan besar yang akan mengubah wajah birokrasi Indonesia: penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju aparatur negara yang profesional, efisien, dan bebas dari praktik rekrutmen tidak resmi.
Namun di balik semangat pembenahan itu, muncul gelombang keresahan baru: bagaimana nasib jutaan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik?

Dilema Reformasi dan Keadilan Sosial
Sejak era desentralisasi, pemerintah daerah mengandalkan tenaga honorer untuk menutup kekurangan pegawai negeri. Mereka bekerja di berbagai sektor penting dari guru, tenaga medis, petugas kebersihan, hingga tenaga administrasi.Tanpa mereka, banyak layanan publik akan lumpuh. Namun sayangnya, posisi mereka selama ini “mengambang” secara hukum. Mereka bukan ASN, tapi juga bukan pekerja swasta yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.
Kelemahan regulasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan. Banyak honorer digaji jauh di bawah standar upah minimum, bahkan hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan tanpa jaminan sosial dan kepastian masa depan. Ironisnya, mereka tetap menjadi ujung tombak pelayanan di lapangan. Karena itulah, ketika pemerintah mengumumkan penghapusan tenaga honorer, sebagian besar dari mereka merasa terancam kehilangan pekerjaan dan identitas sosial.
Regulasi Baru dan Harapan yang Belum Pasti
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan bahwa hanya akan ada dua kategori pegawai yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Artinya, tenaga honorer akan dihapus secara bertahap, dan semua pegawai non-ASN harus mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.
Tujuan kebijakan ini jelas untuk menata birokrasi agar lebih tertib, profesional, dan sesuai prinsip merit sistem. Namun dalam praktiknya, banyak persoalan muncul. Ribuan honorer yang telah berusia di atas 35 tahun tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS. Meski ada peluang melalui jalur PPPK, proses seleksi yang ketat membuat banyak dari mereka merasa sulit bersaing dengan pelamar baru yang lebih muda dan berpendidikan lebih tinggi.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga menghadirkan dilema. Di satu sisi, penghapusan honorer memang menertibkan struktur kepegawaian. Namun di sisi lain, beban anggaran meningkat karena standar gaji PPPK lebih tinggi. Jika tidak diimbangi dengan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, banyak daerah bisa kewalahan, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat bergantung pada tenaga honorer.
Risiko terhadap Pelayanan Publik
Sektor pelayanan publik bisa menjadi korban terbesar jika transisi ini tidak diatur dengan matang. Di banyak sekolah, guru honorer masih mendominasi proses belajar-mengajar. Jika penghapusan dilakukan secara serentak tanpa mekanisme transisi, kegiatan pendidikan bisa terganggu. Hal yang sama juga berlaku di puskesmas dan rumah sakit daerah yang masih kekurangan tenaga medis ASN.
Artinya, kebijakan penghapusan honorer ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga menyangkut hak atas pekerjaan dan keberlanjutan layanan publik. Pemerintah harus berhati-hati agar reformasi birokrasi tidak justru menimbulkan ketimpangan sosial baru.
Menata Ulang dengan Pendekatan Manusiawi
Kebijakan apa pun, termasuk reformasi birokrasi, seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi sistem, tetapi juga pada keadilan sosial. Pemerintah perlu menerapkan mekanisme transisi bertahap, bukan penghapusan serentak. Seleksi afirmatif bagi tenaga honorer dengan masa kerja panjang dan rekam jejak baik juga penting agar mereka tidak tersingkir hanya karena faktor usia atau pendidikan formal.
Selain itu, perlindungan sosial harus disiapkan bagi mereka yang tidak lolos seleksi. Pemerintah bisa menyediakan pelatihan keterampilan, kompensasi, dan jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Dukungan fiskal dari pemerintah pusat juga menjadi keharusan agar daerah tidak terbebani dalam membayar gaji PPPK.
Penutup
Penghapusan tenaga honorer pada 2025 memang merupakan langkah besar dalam perjalanan reformasi birokrasi Indonesia. Namun kebijakan ini juga menjadi ujian bagi keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang telah lama mengabdi dalam diam. Jika kebijakan ini dijalankan dengan pendekatan manusiawi, ia bisa menjadi tonggak menuju birokrasi yang bersih dan profesional. Tetapi jika dilakukan tanpa empati, ia bisa berubah menjadi tragedi sosial yang menghapus harapan jutaan pekerja yang telah lama menjaga pelayanan publik di negeri ini. (*)
