SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Sebagai langkah tegas terhadap praktik korupsi di sektor perbankan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan RH, mantan Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kredit fiktif senilai Rp 15 miliar di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Kaltim melakukan penyelidikan yang dimulai pada Juli 2024, saat kredit tersebut diajukan berdasarkan kontrak kerja yang ternyata fiktif dengan PT Waskita Karya, senilai Rp 37 miliar.
“Penyelidikan kami menemukan bahwa kontrak tersebut tidak pernah dilaksanakan. Ini adalah manipulasi yang mencolok dan merugikan keuangan negara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Adapun penetapan RH sebagai tersangka terjadi pada 14 Oktober 2024. Dalam kasus ini, RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang.
“Untuk menghindari potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari,” kata Toni.
Dikatakannya, kasus ini menjadi gambaran nyata dari kekacauan dalam penyaluran kredit di dunia perbankan yang sering kali berujung pada praktik korupsi, oleh karenanya Kejati Kaltim tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar hukum
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, dan akan membawa pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan,” imbuh Toni. (*)