Kursi Probebaya Dipakai Kafe Karaoke, Warga Sungai Kapih Laporkan Dugaan Pungli

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Polemik hiburan karaoke liar di Kedai Zein, Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kembali memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya disorot karena kebisingan dan ketiadaan izin, kini muncul dugaan baru: penyalahgunaan aset program pemerintah dan praktik pungutan liar di tingkat lingkungan.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, sejumlah kursi yang digunakan dalam lomba karaoke di Kedai Zein merupakan hasil pengadaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) program unggulan Pemkot Samarinda yang dikelola melalui RT.

Kursi itu, yang semestinya menjadi inventaris RT untuk kegiatan warga, diduga kuat dipinjamkan tanpa izin resmi. “Kursi dari Probebaya itu inventaris RT. Tapi bisa-bisanya dipakai di kafe. Warga menduga ada transaksi sewa,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut, pekan lalu.

Warga juga menyebut Ketua RT 03 hadir saat pembukaan lomba karaoke tanpa izin. Kehadiran itu dianggap memperkuat dugaan keterlibatan aparat lingkungan dalam kegiatan yang melanggar aturan tersebut.

Di tengah kemelut itu, tersiar kabar bahwa setiap kegiatan di Kedai Zein mulai dari pesta ulang tahun, hajatan, hingga lomba karaoke dikenakan pungutan berupa “uang izin keamanan”. Besarannya, menurut informasi warga, mencapai Rp1 juta per kegiatan.

Dana tersebut, diduga mengalir ke sejumlah oknum di tingkat RT, kelurahan, hingga petugas keamanan setempat.

Kuasa hukum warga, Sabrianto dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat (LBH JAM) Borneo, menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Kuasa hukum warga, Sabrianto 9
(kanan) dan Hasbudin dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo

“Kalau benar ada aliran uang yang tidak melalui mekanisme resmi, itu sudah masuk kategori pungli. Dalam KUHP, Pasal 368 jelas menyebut pemerasan bisa dihukum hingga sembilan tahun penjara,” kata Sabrianto saat ditemui di Samarinda.

Ia menduga, hal itu pula yang membuat laporan warga selama ini seolah mentok tanpa tindak lanjut. “Setiap kali warga melapor, tidak pernah ditindak. Kalau ada kepentingan tersembunyi di balik itu, wajar masyarakat curiga kegiatan ini dibekingi,” ujarnya.

LBH JAM Borneo kini tengah menyiapkan laporan resmi ke kepolisian. “Kami sudah serahkan berkas awal dan menunggu pemanggilan pihak terkait, termasuk pengelola Kedai Zein,” kata Sabrianto, didampingi rekannya Hasbudin.

Lembaga itu juga akan meminta Pemkot Samarinda meninjau kembali sistem pengawasan penggunaan aset Probebaya. “Kalau benar kursi hasil program pemerintah dipakai untuk kepentingan komersial, itu penyalahgunaan barang milik negara,” ujarnya.

Pemilik Kedai Zein, Syarifudin, tak menampik adanya kegiatan musik di tempatnya. Namun ia menolak disebut menimbulkan kebisingan. “Sound system kami kecil dan diarahkan ke jalan, bukan ke rumah warga. Kami sudah uji dan sementara hentikan kegiatan atas arahan kelurahan,” katanya.

Soal perizinan, ia mengaku lalai. “Saya akui belum sempat urus izin keramaian. Senin depan kami akan lengkapi berkas ke pihak berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, lomba karaoke yang sempat berjalan kini telah dialihkan ke tempat lain dengan pengembalian dana sewa.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Kapih, Aipda Darmanto, mengatakan telah memberi peringatan tegas kepada pengelola Kedai Zein. “Kami sudah sampaikan secara langsung agar semua kegiatan karaoke dihentikan. Tidak boleh ada acara hiburan lagi sebelum urusan izinnya selesai,” ujarnya.

Sementara Lurah Sungai Kapih, Misbahul Munir Al Hafsyi, membantah adanya praktik pungutan tidak resmi di wilayahnya. “Kami tidak tahu soal uang keamanan itu. Jumat lalu kami sudah rapatkan masalah ini di kantor kelurahan dan dituangkan dalam berita acara. Hasilnya akan kami teruskan ke pihak berwenang,” katanya.

Ketua RT 03, Abu Thalib, menolak tudingan bahwa dirinya menyewakan kursi Probebaya. “Tidak ada sewa-menyewa. Kursi itu hanya dipinjam untuk acara warga Rujuk selama tiga hari,” ujarnya.

Ia menilai protes warga lebih disebabkan oleh ketidaksukaan terhadap kegiatan usaha tersebut. “Ini bukan soal aset atau uang keamanan, tapi soal rasa tidak suka saja,” kata Abu Thalib.

Meski berbagai pihak saling bantah, kasus Kedai Zein kini telah bergeser dari sekadar soal kebisingan menjadi perkara dugaan pungli dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Warga Sungai Kapih bersama LBH JAM Borneo mendesak Wali Kota Samarinda dan aparat penegak hukum turun tangan. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh terhadap praktik yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Ini bukan hanya soal kafe, tapi soal moral tata kelola, Kalau aparat lingkungan bisa memanfaatkan aset publik untuk kepentingan pribadi, maka kerusakan sistem itu sudah dimulai dari bawah.” tukas Sabrianto (Mifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *