Kuota Haji Kaltim Bertambah 603 Orang, Total 3.189 Jamaah Berangkat 2026

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 603 orang untuk musim haji tahun 2026. Dengan penambahan tersebut, total jamaah haji asal Kaltim yang akan diberangkatkan mencapai 3.189 orang.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Mohlis Hasan, menyampaikan bahwa kenaikan kuota ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Kaltim karena berdampak langsung pada pemangkasan masa tunggu antrean haji.
“Alhamdulillah, tahun ini Kaltim mendapat kenaikan kuota dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 2.586 orang. Ini patut kita syukuri sebagai upaya mengurangi antrean haji,” ujar Mohlis di Samarinda, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, ribuan calon jamaah haji tersebut secara administratif akan dibagi ke dalam sembilan kelompok terbang (kloter) murni yang berasal dari wilayah Kalimantan Timur.
Sementara itu, Embarkasi Haji Balikpapan secara keseluruhan akan melayani total 17 kloter yang merupakan gabungan jamaah dari Kaltim, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.
Menurut Mohlis, jadwal keberangkatan perdana jamaah haji melalui Embarkasi Balikpapan direncanakan dimulai pada 26 April 2026 dengan menggunakan maskapai yang telah ditetapkan pemerintah.
“Peningkatan kuota ini berdampak signifikan terhadap estimasi masa tunggu haji reguler. Jika sebelumnya bisa mencapai 40 tahun, kini rata-rata menjadi sekitar 26 tahun,” jelasnya.
Penurunan masa tunggu tersebut, lanjut Mohlis, merupakan dampak dari perubahan regulasi pembagian kuota haji nasional yang kini lebih mengedepankan daftar tunggu riil (waiting list) dibandingkan jumlah populasi Muslim di suatu daerah. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menekan disparitas antrean antarprovinsi.
Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Mohlis mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran di Kaltim tergolong sangat baik, bahkan telah mencapai 107 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa seluruh jamaah haji reguler sesuai kuota, serta sebagian jamaah cadangan, telah melunasi biaya haji tepat waktu.
Untuk tahun ini, jamaah haji reguler hanya membayar sekitar Rp54 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil yang mencapai sekitar Rp88 juta per orang. Selisih biaya tersebut disubsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mohlis juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran haji khusus dan memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi serta kantor pusat di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, ia mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang membatasi pelaksanaan ibadah haji untuk kedua kalinya dengan jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir, sebagai upaya mengurangi kepadatan antrean.
“Kebijakan kuota yang memprioritaskan daftar tunggu riil ini diambil pemerintah demi asas keadilan dan untuk memangkas kesenjangan masa tunggu haji antarprovinsi,” pungkas Mohlis.
