SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Konflik internal di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Samarinda Utara meluas hingga menghentikan kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di SMP Negeri 13 Samarinda. Latihan yang baru dimulai awal Agustus itu terpaksa dihentikan setelah muncul klaim kepengurusan ganda, yang berujung pelaporan ke polisi.
Ketua PSHT Ranting Samarinda Utara, Salman Agus Budianto, mengatakan telah melaporkan tiga orang berinisial M, D, dan A ke Polresta Samarinda pada Rabu, 14 Agustus 2025. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan intimidasi terhadap pelatih serta pihak sekolah.
“Saudara Majid dan kawan-kawan mengaku sebagai pengurus PSHT Ranting Samarinda Utara. Padahal secara resmi kepemimpinan berada di bawah saya, sesuai SK dari pusat dan Kemenkumham,” kata Salman dalam konferensi pers di Samarinda, pada kamis, 14 Agustus 2025
Salman menjelaskan, PSHT Ranting Samarinda Utara telah mengantongi izin dari pihak sekolah untuk membuka kegiatan pencak silat sebagai ekstrakurikuler. Latihan perdana digelar pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Namun empat hari berselang, kegiatan mendadak dihentikan.
Pemicu awalnya terjadi saat seorang pria bernama Azizi mendatangi lokasi latihan. Ia mempertanyakan siapa penyelenggara kegiatan tersebut dengan nada yang, menurut Salman, “tidak bersahabat”. Untuk menghindari ketegangan, pengurus memilih tidak menanggapi.
Tak lama setelah insiden itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sehat, meminta latihan dihentikan. Alasannya, ada pihak yang mengaku sebagai pengurus sah PSHT Ranting Samarinda Utara dan menyebut kegiatan di sekolah tersebut ilegal.
Informasi yang dihimpun dari pihak sekolah menyebut, Dedi—yang juga mengklaim sebagai pengurus sah—datang ke SMPN 13 dan memperingatkan akan terjadi “hal-hal yang tidak diinginkan” jika latihan tetap dilanjutkan. Situasi memanas ketika kepala sekolah didatangi sekelompok orang pada tengah malam.
Kepala sekolah juga disebut menerima telepon dari Majid, yang mengaku sebagai Ketua PSHT Ranting Samarinda Utara. Dalam percakapan itu, Majid mengimbau agar kegiatan dihentikan karena pelaksana dianggap tidak sah secara organisasi.
Salman menegaskan, ketiga orang tersebut tidak terdaftar dalam struktur resmi PSHT Cabang Samarinda maupun Ranting Samarinda Utara. Ia menunjukkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 sebagai bukti legalitas kepengurusan.
“Kami menempuh jalur hukum untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga situasi kondusif di Samarinda maupun Kaltim,” pungkasnya. (mda)