SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Awal 2025 menjadi masa kelam bagi Muhammad Musliadi, atau yang akrab disapa Habib Adi. Kapal tongkang pengangkut pasir miliknya, KM Berkat Shinta, mengalami kerusakan berat usai dihantam tongkang bertuliskan Kalimantan Persada 01 dan tugboat Delta Ayu 628 milik PT Delta Ayu.
Peristiwa itu terjadi di Sungai Mahakam, tepatnya di perairan Desa Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 12 Januari 2025.
Saat kejadian, KM Berkat Shinta tengah bersandar di tepi sungai. Namun, tabrakan antara tongkang milik PT Delta Ayu dan PT Dhani yang mengangkut batu bara menyebabkan salah satu kapal terdorong ke tepian dan menghantam KM Berkat Shinta.

Benturan keras itu merusak bagian belakang dan lantai kapal. Tak hanya menimbulkan kerusakan fisik, insiden ini juga menghentikan seluruh operasional kapal yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan Habib Adi.
Beberapa hari pascakejadian, perwakilan PT Delta Ayu mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pendataan kerusakan. Verifikasi dilakukan di galangan kapal kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan melibatkan manajer perusahaan, Toni; humas perusahaan, H. Syahrie Ja’ang yang juga mantan Wali Kota Samarinda; serta penyidik Polairud, Ipda Agus Fahrur Rozi.
Dari hasil perhitungan teknis, biaya perbaikan kapal ditaksir mencapai Rp210 juta. Namun, PT Delta Ayu hanya menawarkan ganti rugi awal sebesar Rp60 juta, lalu dinaikkan menjadi Rp122 juta jauh di bawah estimasi kerusakan.
“Nominal yang mereka tawarkan tidak sebanding dengan kerugian yang saya alami. Rp210 juta itu hanya biaya perbaikan kapal, belum termasuk kerugian lain akibat berhentinya operasional,” kata Habib Adi.
Tak hanya memperbaiki kapal, Habib Adi juga harus menanggung berbagai kewajiban finansial. Salah satunya, membayar gaji tujuh karyawan yang tidak bisa bekerja selama kapal rusak.
Ia juga menyebut, saat insiden terjadi, dirinya tengah menjalani kontrak kerja dengan seorang pengusaha pasir dalam nilai cukup besar. Karena kapal tidak bisa beroperasi, kontrak tersebut terpaksa dibatalkan, bahkan Habib Adi tetap harus memberikan kompensasi kepada rekan bisnisnya.
“Total kerugian kami hitung mencapai Rp1,6 miliar. Ini angka riil, ada rinciannya. Tidak ada unsur pembesaran atau mencari keuntungan,” ujarnya.
Habib Adi berharap PT Delta Ayu mau menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana dan profesional, mengingat semua bukti sudah tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Delta Ayu terkait kelanjutan penyelesaian ganti rugi terhadap Habib Adi. (MIFA)