Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Larangan Gratifikasi Lebaran bagi ASN

Gubernur Kaltara H. Zainal A. Paliwang (Foto : Pemprov Kaltara)

SUDUTKATA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas birokrasi dengan segera menerbitkan surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk menerima hadiah atau gratifikasi terkait hari raya Idulfitri 1447 H.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan pusat guna memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih di momen hari raya.

“Surat edaran ini tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” kata Zainal pada Jumat (27/02/2026).

Dalam kebijakan tersebut, ditekankan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang keras memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

Praktik meminta THR dengan berbagai modus dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, Gubernur memastikan bahwa Pemprov Kaltara akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.

“Pemprov Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan terjadi praktik gratifikasi,” ujar Zainal menambahkan.

Mengenai teknis di lapangan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Gubernur menjelaskan bahwa barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Namun, proses tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan untuk direkap dan diteruskan ke KPK. Zainal mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Surat edaran yang akan segera diterbitkan ini nantinya akan diteruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman tegas agar ASN menjaga integritas. Selain masalah hadiah, Gubernur juga memberikan peringatan keras mengenai fasilitas negara yang sering disalahgunakan saat libur panjang.

“Saya juga ingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas terutama kendaraan dinas pemerintah untuk kepentingan pribadi,” tuturnya menutup pernyataan.