Ganti Untung Jalan Tol Balikpapan-IKN Mandek, Komisi I DPRD Kaltim Akan Panggil BPN Balikpapan

SUDUTKATA.COM, BALIKPAPAN – Polemik ganti rugi lahan pada proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN kembali mencuat. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyatakan bakal memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan sejumlah instansi terkait menyusul belum selesainya pembayaran terhadap lahan warga yang terkena proyek.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengaku prihatin atas persoalan tersebut. Ia menyoroti kasus yang menimpa Johny Maramis, pemilik tanah di kawasan Segmen 3B-2 Simpang Susun, Balikpapan Utara. Tanah milik Johny, kata Yusuf, sudah masuk pengerjaan proyek jalan tol, namun hingga kini belum dibayar.

“Saya tahu persis lokasinya. Lahan itu memang sudah digarap untuk jalan tol, tapi pemiliknya sama sekali belum menerima ganti untung,” ujar Yusuf saat dihubungi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Masalah utama, menurut Yusuf, terletak pada belum diterbitkannya peta bidang atas lahan tersebut. Padahal, penerbitan peta bidang menjadi dasar bagi pemilik tanah untuk memperoleh ganti untung dari pemerintah.

“Kalau peta bidangnya tidak keluar, otomatis pemilik tidak bisa menerima haknya. Ini yang harus dijelaskan oleh BPN Balikpapan dan Kementerian PUPR,” katanya.

Ia mendesak agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Otorita IKN, hingga kontraktor proyek duduk bersama mencari solusi. “Jangan sampai pemilik lahan dirugikan. Negara hadir untuk melindungi hak warga, bukan sebaliknya,” tegas Yusuf.

Politikus Golkar itu mengaku sudah pernah mengingatkan BPN Balikpapan saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu. Menurutnya, lembaga itu tidak boleh berlarut-larut menahan penerbitan peta bidang.

“Kalau memang ada lahan warga yang terkena proyek, BPN harus segera keluarkan peta bidang. Pertanyaannya sekarang, kenapa sampai tidak dikeluarkan?” ujarnya.

Yusuf menyebut ada indikasi kelalaian atau bahkan kesengajaan yang membuat warga tak kunjung menerima ganti rugi. “Di lapangan jelas, fisiknya ada. Lahan Pak Johny itu nyata-nyata masuk proyek,” kata dia.

Komisi I DPRD Kaltim, menurut Yusuf, tidak akan tinggal diam. Jika dalam beberapa hari ke depan tak ada tindak lanjut, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan panggil Kepala BPN Balikpapan, pihak PUPR, kontraktor, OIKN, termasuk pemilik lahan. Semua harus duduk bersama. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” pungkasnya. (Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *